Ustaz Oemar Mita Bicara Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Karena Virus Corona

Ustaz Oemar Mita Bicara Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Karena Virus Corona

Erwin Dariyanto - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 17:13 WIB
Salat Jumat masih diselenggarakan di berbagai masjid di Malaysia. Meski begitu ada penyesuaian yang dilakukan diantaranya persingkat khotbah dan memakai masker.
Ilustrasi hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan menurut Ustaz Oemar Mita (Foto: AP Photo/Vincent Thian)
Jakarta - Sebagian umat Islam di Indonesia kini tengah mencari hukum tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut karena adanya penyebaran virus corona atau COVID-19 yang hingga kini belum terkendali. Ustaz Oemar Mita menjelaskan terkait hukum sholat Jumat saat terjadi wabah.

Menurut dia, pada dasarnya Allah SWT itu bersifat memudahkan setiap makhluk-NYA. Allah tak ingin manusia kesulitan saat beribadah. Itulah mengapa sifat syariat yang Allah berikan kepada manusia bersifat lentur atau luwes sekali.

Misalnya, Ustaz Oemar Mita mencontohkan, manusia diwajibkan mengerjakan sholat dengan berdiri. Namun ketika dia tak mampu berdiri karena sakit atau ada alasan syar'i, boleh sholat dengan duduk. Apabila tak bisa dengan duduk, sholat bisa dilakukan dengan berbaring.

Begitu juga ketika terjadi wabah penyakit. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa orang yang berada di rumah saat terjadi wabah dan bersabar dia akan mendapatkan pahala besar.

Ketidakhadiran untuk sholat berjamaah di masjid, bukan karena kelalaian, namun karena ada wabah penyakit. Dikhawatirkan jika berjamaah di masjid justru akan terjadi penyebaran wabah yang kian tak terkendali.

Terkait sholat Jumat, hadits yang menyebut bahwa meninggalkannya tiga kali berturut-turut masuk dalam kategori dosa besar adalah jika lalai atau malas mengerjakannya. "Ketika dalam konteks dia itu meremehkan sampai akhirnya tiga kali berturut-turut yang meninggalkan sholat Jumat maka dia telah dikunci hatinya oleh Allah SWT," kata Ustaz Oemar Mita saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, saat terjadi penyebaran virus corona atau COVID-19 sekarang ini termasuk kondisi 'luar biasa' bukan biasa. Sehingga hadits tersebut tidak bisa dikenakan pada umat Islam yang tak sholat Jumat walau pun tiga kali berturutan.

"Ketika kondisinya ada semacam ini, bukan kondisi biasa tapi kondisi 'luar biasa', maka tentunya hadits yang dikatakan nabi tidak mengenai kepada mereka mereka yang meninggalkan sholat Jumat walaupun sampai 3 kali betturut-turut maka sesungguhnya dia tetap akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT karena dia berada di rumah untuk meminimalisir mudharat dan wabah supaya tidak masif menyebar pada kehidupan manusia," jelas Ustaz Oemar Mita.

Virus corona atau COVID-19 pertama kali terdeteksi ditemukan di Indonesia pada 2 Maret 2020. Sejak itu penyebarannya kian masif. Hingga artikel ini diturunkan tercatat sudah ada 1.790 kasus positif virus corona, 170 di antaranya meninggal dunia.

Cegah Corona, MUI: Hindari Kerumunan Sekalipun Atas Nama Ibadah:

(erd/nwy)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads