Sekjen MUI: Sumbang Harta untuk Corona Tak Perlu Tunggu Bulan Puasa

Sekjen MUI: Sumbang Harta untuk Corona Tak Perlu Tunggu Bulan Puasa

Yogi Erneas - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 15:56 WIB
Sekjen MUI Anwar Abbas.
Sekjen MUI Anwar Abbas. (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Wabah virus Corona yang menyerang hampir seluruh wilayah di Indonesia mengakibatkan terganggunya roda ekonomi masyarakat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas, mengajak masyarakat dengan status ekonomi berkecukupan turut serta membantu ekonomi warga yang kesulitan.

Anwar menilai imbauan menjaga jarak fisik (physical distancing) memang baik dalam upaya memutus rata penyebaran virus Corona. Namun situasi saat ini berdampak pada ekonomi masyarakat kelas bawah.

"Imbauan untuk tidak ke luar rumah ini di beberapa tempat terutama di daerah yang berada di zona merah cukup banyak yang merespons sehingga akhirnya pasar dan jalanan jadi sepi," kata Anwar dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (2/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari satu sisi ini bagus karena akan bisa memutus mata rantai penyebaran virus, tapi dari sisi ekonomi ternyata hal ini sangat memukul kehidupan sopir taksi dan tukang ojek serta sopir-sopir kendaraan umum karena mereka tidak mendapatkan sewa sehingga telah menyebabkan penurunan pendapatan mereka," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Update Corona di Indonesia: 1.790 Kasus, 170 Meninggal:

Untuk itu, Anwar menyeru masyarakat dengan status ekonomi mampu menyumbangkan sebagian hartanya kepada mereka yang membutuhkan di kala pandemi wabah Corona ini.

"Ya menjadi kewajiban bagi pemerintah dan orang-orang yang kaya untuk membantunya. Bagi orang-orang kaya, itu bisa dilakukan dengan memberikan zakat hartanya kepada mereka yang fakir dan miskin tersebut," cetus Anwar.

Anwar mengatakan pemberian zakat tidak perlu menunggu datangnya bulan Ramadhan. Dia mengatakan masyarakat dengan ekonomi mampu bisa langsung menyumbangkan hartanya kepada mereka yang saat ini sangat membutuhkan.

"Karena biasanya orang banyak membayar zakat hartanya di bulan puasa, tapi karena situasi dan keadaan yang sangat-sangat tidak menguntungkan di mana banyak orang yang kebutuhan pokoknya tidak bisa dia penuhi, maka dianjurkan kepada para muzaki tersebut untuk menyegarkan pembayaran zakatnya sehingga diharapkan orang-orang yang sangat membutuhkan dapat tertolong," jelasnya.

"Dan melakukan cara pembayaran zakat seperti itu tentu saja dibolehkan oleh agama," sambung Anwar.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads