Kader PDIP Saeful Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 Juta

Kader PDIP Saeful Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 Juta

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 11:32 WIB
Tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI, Saeful Bahri menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Usai diperiksa, Saeful tampak tertunduk lesu.
Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

"Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata jaksa dalam surat dakwaan, Kamis (2/4/2020).

Persidangan Saeful digelar secara daring atau online di tengah merebaknya pandemi virus corona (COVID-19). Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta tetapi Saeful sebagai terdakwa menyimak melalui sarana telekonferensi dari rutan KPK. Identitas Saeful dalam surat dakwaan yang didapat detikcom tertulis sebagai wiraswasta atau anggota kader PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan uang diterima Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan waktu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk menganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan suap itu bermula dari DPP PDIP memberitahu kepada KPU RI bahwa Caleg DPR PDIP terpilih dari dapil 1 Sumatera Selatan Nazarudin Kiemas telah meninggal dunia pada 26 Maret 2019. Lalu berdasarkan keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/201, nama Nazarudin Keimas dicoret dari daftar calon tetap, namun namanya tetap tercantum dalam surat suara.

Jaksa mengungkapkan pada sekitar bulan Juli 2019 dilaksanakan rapat pleno PDIP yang memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai calon pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas. Penetapan itu didasari dengan meskipun dicoret oleh KPU, Nazarudin Kiemas sebenarnya memperoleh suara 34.276. Atas dasar rapat pleno itu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP mengirim surat ke KPU RI.

"Setelah mengetahui hal tersebut, Harun Masiku melakukan pertemuan dengan terdakwa selaku kader PDIP di kantor pusat DPP PDIP. Dalam kesempatan itu Harun meminta tolong kepada terdakwa agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi terdakwa," jelas jaksa.

Sejalan dengan itu, jaksa mengatakan PDIP mengirimkan surat kepada KPU berdasarkan atas putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. Namun KPU tidak mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Jaksa mengungkapkan, pada September 2019 Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk meminta Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU mengusahakan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia. Namun, singkat cerita, pada tanggal 1 Oktober 2019, Reizky tetap dilantik sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel 1.

"Terdakwa meminta Agustiani Tio menanyakan kepada Wahyu Setiawan mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU RI menyetujui permohonan penggantian Caleg DPR RI Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku dan menawarkan uang sejumlah Rp 750.000.000, dengan kalimat kurang lebih 'tanyain berapa operasionalnya kalau bisa 750'. Atas permintaan terdakwa itu Agustiani Tio menyampaikan kepada Wahyu Setiawan melalui Imessage 'mas ops 750 cukup mas?' dan dibalas oleh Wahyu '1.000' maksudnya Rp 1.000.000.000. Agustiani Tio Fridelina menyampaikan permintaan Wahyu ke terdakwa," paparnya.

Saeful bersama Donny Tri Istiqomah melaporkan pemintaan dari Wahyu itu ke Harun Masiku. Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan disepakati uang Rp 1,5 miliar untuk mengurus pergantian PAW Harun Masiku melalui Wahyu Setiawan. Kemudian Harun terlebih dahulu memberikan uang kepada Saeful Rp 400 juta untuk diserahkan kepada Wahyu.

"Selanjutnya terdakwa melalui Moh Ilham Yulianto menukarkan uang Rp 200.000.000 ke dalam pecahan mata uang dolar Singapura yakni SGD 20.000 untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai uang down payment (DP) terlebih dahulu yang diserahkan ke melalui Agustiani Tio Fridelina di Plaza Senayan," katanya.

Jaksa mengatakan Saeful juga melakukan pertemuan dengan Wahyu dan Agustina Tio di sebuah restoran di Mall Pejaten Vilagge. Dalam Pertemuan itu, jaksa mengungkapkan Agustiani Tio menyerahkan uang sebesar SGD 19.000 kepada Wahyu atas permintaan Saeful, namun hanya diambil SGD 15.000 oleh Wahyu.

"Pada tanggal 26 Desember 2019 Harun Masiku kembali menghubungi terdakwa untuk mengambil uang Rp 850.000.000 dari Patrick Gerard Masoko. Selanjutnya uang itu digunakan oleh terdakwa masing-masing untuk operasional sejumlah Rp 230.000.000, diberikan kepada Donny Tri Istiqomah sejumlah Rp 170.000.000, diberikan ke Agustiani Tio sejumlah Rp 50.000.000 dan sisanya Rp 400.000.000 juga terdakwa tukar dengan mata uang dollar Singapura yaitu SGD 38.000 untuk diberikan sebagai DP kedua kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina," ujar Jaksa.

Akibat perbuatan itu, Saeful didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads