7 Orang Jadi Tersangka, Polisi Buru Otak Pencabulan Siswi di Deli Sedang

7 Orang Jadi Tersangka, Polisi Buru Otak Pencabulan Siswi di Deli Sedang

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 11:21 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Deli Serdang -

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan pencabulan seorang siswi SMK di Deli Serdang. Saat ini, polisi masih memburu otak aksi pencabulan tersebut.

"Masih dicari," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Sedang Kompol M Firdaus, Kamis (2/4/2020).

Dia mengatakan otak aksi pencabulan berinisial JA itu kabur dari rumah. Saat ini, polisi belum mengetahui keberadaan JA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum tahu keberadaannya. Masih dalam pencarian," ujarnya.

Selain itu, Firdaus menyebut tujuh tersangka yang sudah diamankan kini berada dalam tahanan. Ketujuh orang tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 2 subs 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi mengatakan ketujuh tersangka itu diduga sudah dua kali melakukan aksi bejatnya. Aksi tersebut dilakukan di kantin kosong dan rumah salah satu tersangka.

Polisi menduga korban diajak oleh JA, yang kini jadi buron. Menurut polisi, korban dan JA memang dekat sehingga tidak ada kecurigaan atas ajakan tersebut.

"Jadi dibawalah ke kantin kosong sekolah itu, kawannya yang lain ikuti dari belakang," tuturnya.

Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP, dan RI.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads