Penyidik KPK memanggil Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, menjadi saksi terkait kasus suap. Nur Ahmad bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFI (Saiful Ilah)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Selain itu, KPK memanggil tiga saksi lain, yakni penyedia pelayanan nasabah Bank Jatim Sidoarjo, Nurul Rahmawati; pensiunan PNS, Djoko Sartono; dan Bambang Kustomo, disebut sebagai pihak swasta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu dilakukan di Polres Sidoarjo, Jalan Kartini, Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020. Lantas dia ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam proyek infrastruktur.
Selain Saiful, KPK menetapkan tersangka lain sebagai penerima, yaitu Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. Sedangkan tersangka pemberi yang dijerat adalah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Tersangka penerima suap diduga mendapatkan suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek, antara lain proyek Wisma Atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung, dan peningkatan Afv Karag Pucang Desa Pagerwojo.
Tonton juga video Kasus Pajak Dealer Jaguar, 3 Pegawai Pajak DKI Didakwa Terima US$ 96.375:
(ibh/jbr)