Kecelakaan maut menewaskan seorang pria bernama AndreNjotohusodo (51) diKarawaci, KotaTangerang. Sang pengemudi, seorang wanita bernama AureliaMargarethaYulia (26) disebut-sebut tengah mabuk saat berkendara.
Kasat Lantas Wilayah Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan Aurelia Margaretha sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Aurelia Margaretha juga ditahan polisi karena dinilai dengan sengaja berkendara dengan cara membahayakan.
"Sudah tersangka dan sudah kita masukan ke sel, kita tahan," kata Kasat Lantas Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).
Agung mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan.
"Pasal 311 UU Lantas ancaman pidana 12 tahun, karena dengan sengaja, dia tahu keadaan habis minum alkohol dan membawa mobil dan mengemudikan sambil bawa HP itu dapat membahayakan nyawa orang lain," jelas Agung.
Sejumlah fakta terungkap dalam peristiwa kecelakaan maut itu. Berikut fakta-fakta tersebut:
Kecelakaan Maut di Karawaci: Mobil Ngebut, Tabrak Seorang Pria: