Kecepatan Tinggi
Aurelia Margaretha juga melaju dengan kecepatan tinggi. Dari rekaman CCTV, polisi memperkirakan kecepatan kendaraan saat itu mencapai 50-60 Km/Jam.
"Kecepatan tinggi itu, sampai airbag-nya keluar. Antara 50-60 km/jam," kata Kasat Lantas Kota Tangerang AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).
Untuk diketahui, Aurelia Margaretha mengemudi di jalan lingkungan perumahan. Di mana batas kecepatan di lingkungan perumahan atau permukiman maksimal 30 Km/Jam.
"Kalau di kompleks perumahan itu batas maksimum kecepatan kendaraan itu 30 Km/Jam," kata Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).
Soal batas kecepatan kendaraan itu, Agung mengacu kepada Permehub No 111 Tahun 2005. Dalam Permenhub No 111 Tahun 2005 batas kecepatan maksimum kendaraan diatur dalam Pasal 3 ayat (2), yang meliputi:
a. Batas kecepatan jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 Km/Jam.
b. Batas kecepatan jalan antarkota paling tinggi 80 Km/Jam
c. Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan paling tinggi 50 Km/Jam
d. Batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman paling tinggi 30 Km/Jam.