"Dijalankan secara tegas, dan efektif. Jadi bukan hanya imbauan kalau sekarang," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adian saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).
Donny mengatakan, kebijakan PSBB ini dijalankan disertai dengan penanganan hukum. Sehingga ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar.
"Yang diperintahkan dan diarahkan oleh presiden adalah PSBB yang disertai dengan penanganan hukum, artinya tentu saja ada sanksi," kata Donny.
"Ada pendisiplinan oleh aparat penegak hukum bagi yang melanggar," sambungnya.
Terkait sanksi apa yang diberikan, Donny mengatakan hal ini akan diserahkan ke pihak Kepolisian. Tidak hanya Kepolisian, pemerintah daerah juga disebut akan dilibatkan.
"Sanksi itu nanti akan didetailkan oleh aparat kepolisian. Ini nanti diterjemahkan di lapangan oleh aparat penegak hukum, dimana disini pihak pemerintah daerah ini juga dilibatkan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang PSBB untuk menangani pandemi Corona. IDI menilai kebijakan Jokowi itu akan sama saja dengan kebijakan yang sudah diterapkan lama jika tidak ada ketegasan di masyarakat.
"Ya kalau nggak ada ketegasan, nggak ada pressure ya sama aja, sama (kebijakan) kemarin, makanya harus ada ketegasan. Tindak tegas masyarakat yang masih ada aktivitas, dan yang apa lagi berkumpul-kumpul kalau emang nggak ada ketegasan ya sama aja," ujar Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI Mohammad Adib Khumaidi saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Adib menilai kebijakan Jokowi terkait PSBB ini sama dengan kebijakan yang sudah ada sebelumnya, yakni seperti pembatasan aktivitas masyarakat, hingga libur sekolah.
(dwia/zak)