Partai Gerindra memiliki sejumlah catatan terkait penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) yang dilakukan pemerintah Indonesia. Salah satunya, Gerindra menilai komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah kurang efektif.
"Kebijakan pemerintah daerah yang berbeda-beda dalam menangani COVID-19, ada yang lockdown lokal, ada yang tidak, menunjukkan bahwa komunikasi yang dibangun kurang efektif. Gerindra minta agar persoalan komunikasi ini diperbaiki," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dalam siaran tertulis pada Rabu (1/4/2020).
Catatan kedua dari Gerindra perihal ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk para medis. Muzani meminta pemerintah memastikan ketersediaan APD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, menurut Muzani, kelangkaan APD akan berimbas terhadap seberapa banyak jumlah pasien terkait virus Corona yang dapat segera tertangani. Ia meyakini, semakin banyak pasien yang tertangani, semakin cepat juga wabah Corona bisa diatasi.
"Sekali lagi, Gugus Tugas dan pemerintah daerah hendaknya berkomunikasi lebih intensif agar kebutuhan tenaga medis terjamin," tutur Muzani.
Gerindra juga memberikan catatan terhadap pemberian bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Gerindra mewanti-wanti pemerintah supaya mengawasi secara ketat pemberiannya.
"Karena itu, bantuan langsung yang rencananya akan diberikan oleh pemerintah harus dipastikan sampai ke tangan mereka dalam jumlah yang telah ditetapkan," ucap Muzani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, dalam menghadapi pandemi Corona, dasar hukum yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena itu, Jokowi meminta kepala daerah menaati aturan tersebut dan tidak membuat kebijakan sendiri.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Jokowi melalui Akun YouTube Setneg, Selasa (31/3).
"Dengan PP ini jelas para kepala daerah saya minta saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor dalam undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," tegasnya.