Sejumlah warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), malah asyik main judi di tengah wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Alhasil, mereka pun diciduk polisi.
"Lima orang pelaku berhasil ditangkap. Yang menjadi bandar saat perjudian dadu adalah Bego dan Manti. Keduanya berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan," kata Paur Humas Polres Dompu, Iptu Hujaifah pada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Lokasi perjudian terletak di Kelurahan Kandai Satu Dompu. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.20 Wita, Rabu (1/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diamankan dengan barang bukti empat unit sepeda motor, dua lembar kertas dadu dan sepasang anak dadu. Selain itu, 4 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta juga ikut disita.
"5 orang pelaku perjudian beserta barang bukti diamankan ke Polsek Dompu untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, hal yang sama juga terjadi di Lombok Timur pada Minggu (29/3) lalu. 5 orang warga turut ditangkap saat tengah asik bermain judi Qiu-qiu.
Disitu polisi resor Lotim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 2,3 juta, 3 unit sepeda motor dan 9 set kartu domino serta satu poket sabu-sabu.
"Mereka bermain di salah satu rumah warga yang telah diberikan imbalan setiap kali main. Saat dilakukan penggeledahan di temukan satu pocket sabu di dompet salah satu pemain," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto.
(zak/zak)