Jakarta -
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly meluruskan soal kedatangan 49 TKA China ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Yasonna memastikan kedatangan para TKA itu tidak melanggar undang-undang.
Dirangkum detikcom, Rabu (1/4/2020), kehebohan soal TKA China ini berawal dari video yang viral di media sosial. Total 49 TKA China itu tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam pada Minggu (15/3) membenarkan kedatangan WNA tersebut. Merdisyam menyebut mereka merupakan tenaga kerja asing dari perusahaan tambang.
Namun apa yang disampaikan Kapolda Sultra berbeda dengan pihak Imigrasi. Rombongan TKA China yang diviralkan positif virus Corona ternyata masuk Indonesia dari Thailand, tak seperti yang dijelaskan polisi. Mereka awalnya terbang dari China ke Thailand, dikarantina, lalu terbang ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 49 TKA China itu berasal dari wilayah Henan. Pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat.
Berikut ini penjelasan Yasonna Laoly:
Yasonna Jelaskan soal Kedatangan 49 TKA dari China
Dalam rapat bersama Komisi III melalui telekonferensi hari ini, Yasonna menjelaskan soal kedatangan 49 TKA asal China di Kendari. Yasonna mengatakan para TKA itu masih boleh masuk wilayah RI karena saat itu belum berlaku Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Yasonna, saat kejadian masuknya TKA China ke Kendari itu masih berlaku Permenkum HAM Nomor 7 Tahun tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
"Kejadian yang ada di Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, yang 49. Karena dia masih sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 7 pada waktu itu, yaitu mereka karantina di negara ketiga yang bebas COVID, belum dinyatakan oleh WHO sebagai daerah yang terpapar besar," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan 40 TKA dari China itu dinyatakan sehat dan tidak ada yang positif COVID-19. Menurutnya, kedatangan TKA dari China di Kendari itu tidak melanggar undang-undang.
"Dan kemudian memperoleh surat keterangan sehat, dan kemudian dikarantina di negara Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka ini tidak bertentangan dengan undang-undang karena mereka mengurus visa karantina. Tidak ada satupun setelah dites oleh Kemenkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan, tidak ada satu pun yang terpapar virus COVID-19," jelasnya.
Penjelasan Yasonna soal Kemunculan Luhut yang Membela TKA China
Kemunculan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang membela 49 TKA asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara, disoal Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mempertanyakan mengapa bukan Yasonna yang memberi penjelasan soal kedatangan TKA dari China di masa pandemi virus Corona.
"Kenapa yang jawab kok Menko Maritim, kalau SOP-nya semua berlaku sesuai aturan?" tanya Sahroni dalam rapat bersama Menkum HAM melalui telekonferensi.
Yasonna pun memberi penjelasan bahwa hal itu sudah sesuai dengan hasil rapat yang juga dihadiri Luhut dan Yasonna. Menurutnya, Luhut meminta untuk menjelaskan sendiri perihal kedatangan TKA China itu.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan (Lisye/detikcom) |
"Masalah Sultra seperti yang sudah saya jelaskan, sesuai dengan ketentuan Permenkum HAM, kenapa Pak Menko (Luhut) yang menjelaskan. Jadi itu hasil rapat di Kemenko Maritim yang dihadiri oleh Menaker dan Menlu, karena ini menyangkut isu domain Kemenkum HAM, tapi juga menyangkut investasi," jelas Yasonna.
"'Jadi biar saya yang menjelaskan', kata Pak Menko Maritim," lanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini