Kementerian Luar Negeri mengumumkan sebanyak 963 warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai ABK di beberapa kapal yang terdampak wabah Covid-19 telah kembali ke Tanah Air. Pihak Kemlu mengaku telah menjalin komunikasi dengan perusahaan kapal terkait jaminan hak para pekerja yang telah pulang tersebut.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Judha Nugraha mengungkapkan Kemlu telah melakukan upaya dan komunikasi dengan beberapa pihak terkait perlindungan WNI yang bekerja sebagai ABK.
"Pertama, kita telah melakukan komunikasi dengan otoritas negara setempat, operator kapal, pihak principle atau perusahaan kapal dan juga dari Kemlu sudah berkomunikasi dengan manning agency yang memberangkatkan awak kapal kita ke luar negeri," kata Judha dalam virtual press conference yang digelar Kemlu, Rabu (1/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat hasil komunikasi tersebut, menurutnya, ada beberapa perusahaan kapal yang memastikan akan tetap memenuhi hak para pekerja kapal yang telah kembali ke Indonesia. Perusahaan kapal tersebut juga menjamin tidak akan memutuskan kontrak kerja para WNI tersebut.
"Kemudian yang pasti memastikan hak-hak pekerja migran kita terpenuhi. Dari hasil komunikasi kami dengan pihak principle, mereka memastikan tidak memutuskan hubungan kerja dan bahkan ada beberapa principle yang tetap memberikan gaji walaupun mereka (ABK) sudah kembali ke Indonesia," imbuhnya.
Judha juga memastikan pihaknya telah meminta kepada pihak operator kapal terkait jaminan kesehatan dan keamanan bagi para WNI yang masih berada di dalam kapal. Pihaknya telah memastikan tiap WNI awak kapal yang terjangkit virus Corona, maka akan mendapatkan perawatan sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Kita juga memastikan awak kapal kita mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan protokol WHO yang ada di negara setempat dan jika terjangkit Covid-19, kita memastikan awak kapal kita mendapatkan perawatan yang baik sesuai protokol kesehatan yang ditentukan," pungkas Judha.
(zlf/zlf)