Penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR besok. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
"Rencananya sidang pembacaan dakwaan besok, Kamis 2 April 2020," kata kuasa hukum Saeful, Simeon Petrus, saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Petrus berharap dakwaan terhadap kliennya itu sesuai dengan fakta yang terjadi dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya dakwaannya sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor dan KPK sepakat tetap mengelar sidang kasus korupsi di tengah wabah virus Corona (COVID-19) saat ini. Sidang tetap dilakukan melalui video conference atau telekonferensi.
Sementara dalam kasus yang menjerat Saeful ini, KPK menetapkan empat tersangka. Saeful dijerat sebagai tersangka bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.