Gerindra Yakin Jokowi Tak Akan Tetapkan Darurat Sipil Hadapi Pandemi Corona

Gerindra Yakin Jokowi Tak Akan Tetapkan Darurat Sipil Hadapi Pandemi Corona

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 10:01 WIB
Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)
Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)
Jakarta -

Partai Gerindra meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menetapkan darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19). Jokowi dinilai akan menetapkan darurat sipil bila syarat hukumnya terpenuhi.

"Setelah penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat, kami yakin bahwa Pak Jokowi tidak akan tetapkan darurat sipil untuk menghadapi pandemi Corona ini. Dari pernyataan beliau kemarin dapat dipahami bahwa Pak Jokowi hanya akan menggunakan Perppu 23 Tahun 1959 jika syarat legalnya terpenuhi," kata Jubir Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Habiburokhman menilai yang terpenting pemerintah telah memutuskan adanya pemenuhan kebutuhan pokok. Jadi, menurutnya, tak akan ada kekacauan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal terpenting adalah sudah ada keputusan pemerintah soal pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat bawah dalam berbagai bentuk, mulai sembako sampai dengan listrik. Kami yakin kalau hal tersebut dilaksanakan dengan baik, maka tidak akan terjadi kekacauan sosial yang memerlukan pemberlakuan darurat sipil," ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut.

ADVERTISEMENT

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Status Darurat Kesehatan:

Selain itu, Habiburokhman meyakini masyarakat dapat mematuhi arahan pemerintah. Habiburokhman menilai selama ini masyarakat hanya mengkhawatirkan soal pemenuhan kebutuhan pokok.

"Kami percaya masyarakat kita bisa tertib serta mematuhi arahan pemerintah terkait Corona. Hanya, selama ini mereka gamang soal kebutuhan pokok jika tidak boleh ke luar rumah," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah tidak akan menggunakan kebijakan darurat sipil saat ini untuk menghadapi persoalan virus Corona. Menurutnya, kebijakan itu akan diberlakukan jika keadaan memburuk.

"Sekarang itu tidak (darurat sipil), tidak untuk menghadapi COVID-19, kecuali perkembangan jadi lebih buruk dan menghendaki itu. Baru nanti itu dihidupkan atau digunakan karena memang UU itu sudah hidup sejak tahun 1959 sampai sekarang," kata Mahfud dalam rekaman video kepada wartawan, Selasa (31/3).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads