Partai Gerindra meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menetapkan darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19). Jokowi dinilai akan menetapkan darurat sipil bila syarat hukumnya terpenuhi.
"Setelah penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat, kami yakin bahwa Pak Jokowi tidak akan tetapkan darurat sipil untuk menghadapi pandemi Corona ini. Dari pernyataan beliau kemarin dapat dipahami bahwa Pak Jokowi hanya akan menggunakan Perppu 23 Tahun 1959 jika syarat legalnya terpenuhi," kata Jubir Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Habiburokhman menilai yang terpenting pemerintah telah memutuskan adanya pemenuhan kebutuhan pokok. Jadi, menurutnya, tak akan ada kekacauan sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal terpenting adalah sudah ada keputusan pemerintah soal pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat bawah dalam berbagai bentuk, mulai sembako sampai dengan listrik. Kami yakin kalau hal tersebut dilaksanakan dengan baik, maka tidak akan terjadi kekacauan sosial yang memerlukan pemberlakuan darurat sipil," ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Pernyataan Lengkap Jokowi soal Status Darurat Kesehatan: