Jakarta -
Untuk mengatasi virus Corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyimpan rencana darurat sipil. Rencana itu bakal dikeluarkan sebagai senjata pamungkas bila pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak cukup. Komisi bidang hukum DPR melancarkan kritik selama rapat dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis.
Rapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri yang membahas penanganan Corona disiarkan secara virtual di Facebook DPR, Selasa (31/3). Kritik muncul dari Fraksi PDIP, parpol tempat Jokowi berasal.
"Kebijakan darurat sipil bahaya loh, menjadikan Polri menjadi ujung tombak, menjadikan Polri nantinya akan head to head dengan kepentingan gubernur, kepentingan bupati, atau penguasa daerah lokal yang pada saat ini menghadapi masalah yang serupa dengan yang kita hadapi," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, siang hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham menyatakan bahwa Polri tetap mengedepankan tindakan pencegahan. Dia berpendapat masyarakat Indonesia sebetulnya sadar akan imbauan yang disampaikan pemerintah.
"Kita masih lebih mengedepankan tindakan yang sifatnya preventif, seperti yang tadi saya katakan bahwa alhamdulillah masyarakat di Indonesia kita ini masih lebih bisa hanya dengan kita mengimbau, bahwa mereka juga sadar kepentingan ini adalah untuk kepentingan bagi masyarakat. Dalam maklumat (Kapolri), kita sudah cantumkan bahwa kepentingan masyarakat adalah hukum tertinggi," papar Idham.
Dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai Perppu yang dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menerapkan kebijakan darurat sipil sudah tidak relevan lagi. Perppu yang dia maksud adalah Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, diteken Presiden Sukarno. Ada sejumlah kementerian yang disebutkan dalam Perppu tersebut yang saat ini sudah tak aktif lagi.
"Bahkan banyak sekali, banyak sekali institusi yang diatur dalam UU tersebut yang sekarang sudah nggak ada. Seperti menteri pertama, apa itu menteri pertama? Sekarang sudah nggak ada, dulu Pak Juanda zaman itu. Lalu tiga syarat kumulatif darurat sipil," sebut Habiburokhman.
Arteria Dahlan (Ari Saputra/detikcom) |
Angka Kematian Akibat COVID-19 di Indonesia Tinggi, WHO Beri Arahan:
Menanggapi Habiburokhman, Jenderal Idham tidak mau melampaui kapasitasnya. Dia merasa tidak perlu berkomentar mengenai ketidakrelevanan Perppu era Sukarno tersebut untuk saat ini. Polisi nantinya hanya melaksanakan apa yang diperintahkan Presiden.
"Kemudian termasuk tadi tentang darurat sipil yang ditanyakan, saya kira Polri tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar atau tanggapan. Saya sebagai aparat penegak hukum, aparat pemerintah, saya samina wa athona sama pemerintah RI," ucap Idham.
Dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi, menyampaikan aspirasi. Pengertian darurat sipil dengan darurat kesehatan berbeda jauh. Dia menilai darurat kesehatan lebih tepat untuk diterapkan saat ini.
"Karena dalam pengertian saya, darurat sipil itu tujuannya adalah tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan timbulnya tertib sipil. Sangat berbeda dengan darurat kesehatan yang sebetulnya lebih tepat kalau kita terapkan saat ini," tutur Mulyadi.
"Di mana darurat sipil memberikan kewenangan besar kepada negara atau pemerintah, sementara darurat kesehatan adalah memberi kewajiban kepada pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat," imbuhnya.
Foto: Habiburokhman (Dok. Habiburokhman) |
Idham kemudian menjawab lugas soal darurat sipil. Dia menegaskan kebijakan darurat sipil belum diterapkan oleh pemerintah.
"Sekali lagi, tentang darurat sipil atau, tentang pembatasan sosial berskala besar, itu kan belum jadi keputusan pemerintah. Jadi, kita menunggu saja. Yang saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap melaksanakan dan mengamankan," papar Idham.
Jenderal Idham Azis (Ari Saputra/detikcom) |
Kritik-kritik itu seolah seperti numpang lewat saja. Soalnya, Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pada sore harinya. Dia menjelaskan kebijakan darurat sipil dipakai jika dalam keadaan abnormal atau luar biasa. Namun ia melihat saat ini darurat sipil belum diperlukan.
"Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini