Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah tidak akan menggunakan kebijakan darurat sipil saat ini untuk menghadapi persoalan COVID-19. Menurutnya, kebijakan itu akan diberlakukan jika keadaan memburuk.
"Sekarang itu tidak (darurat sipil), tidak untuk menghadapi COVID-19, kecuali perkembangan jadi lebih buruk dan menghendaki itu. Baru nanti itu dihidupkan atau digunakan karena memang UU itu sudah hidup sejak tahun 1959 sampai sekarang," kata Mahfud dalam rekaman video kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Mahfud menegaskan pemerintah bisa saja menggunakan kebijakan itu karena telah ada sejak 1959. Namun dia menegaskan kebijakan darurat sipil dan baru akan digunakan sekarang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk melakukan darurat sipil dalam konteks COVID-19. Ketentuan tentang darurat sipil itu ada undang-undangnya sendiri yang berlaku sejak tahun 1959 yaitu dengan UU No 23 Perppu Tahun 1959," tuturnya.
"Undang-undang itu sudah standby hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan, kalau keadaan menghendaki darurat sipil baru itu diberlakukan," lanjut Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan kebijakan darurat sipil terkait virus Corona COVID-19 dipakai jika dalam keadaan abnormal atau luar biasa. Namun ia melihat saat ini darurat sipil belum diperlukan.
"Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Kebijakan itu sempat dibahas Jokowi dalam rapat terbatas, kemarin. Jokowi sudah menyiapkan skenario menghadapi wabah virus Corona.
"Semua skenario kita siapkan, dari yang ringan, dari yang sedang, maupun yang terburuk," ujar Jokowi.
(eva/eva)