"Jumlah yang dimusnahkan ganja sebanyak 1.315,07 kg (1,3 ton), sabu sebanyak 86,95 kg, heroin 68,24 gram, dan ekstasi 35.582 butir," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan hari ini di gedung BNN Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti itu diamankan dari 12 lokasi.
"Jumlah tersangka 37 orang dari 12 TKP (tempat kejadian perkara)," sebutnya.
Arman mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pemusnahan barang bukti narkoba sesuai dengan Pasal 91 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Dalam waktu 7 hari setelah penetapan status penyidik harus sudah memusnahkan barang bukti, untuk kepentingan mendesak dapat diperpanjang," tuturnya. (ibh/azr)