Zuraida Hanum dkk Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Hakim Jamaluddin

Zuraida Hanum dkk Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Hakim Jamaluddin

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 15:56 WIB
Sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin digelar lewat video conference (Datuk Haris/detikcom)
Foto: Sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin digelar lewat video conference (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, menjalani sidang perdana. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Tiga terdakwa tersebut adalah istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum, serta dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.

Sidang digelar secara online di PN Medan, Selasa (31/3/2020). Para terdakwa tetap berada di rutan sementara majelis hakim, jaksa dan pengacara berada di PN Medan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kasus ini berawal dari masalah rumah tangga antara Zuraida dan Jamaluddin. Jaksa kemudian menyebut Zuraida mengajak Jefri, yang sudah dikenalnya sejak 2018, bertemu di salah satu kafe di Jalan Ring Road Medan.

Saat itu, Zuraida disebut bercerita ke Jefri kalau dia ingin mati karena masalah rumah tangga dengan Jamaluddin. Jefri, yang disebut jaksa saling suka dengan Zuraida, mengatakan lebih baik Jamaluddin saja yang mati.

"'Ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati? Dia lah yang harus mati'. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi M Jefri Pratama 'Iya memangukan aku yang mati, dia yang harus mati'. Kemudian terdakwa bersama saksi M Jefri Pratama berencana menghabisi korban, kemudian saksi M Jefri Pratama mengajak saksi M Reza Fahlevi," ucap jaksa.


Jefri kemudian disebut bertemu dengan Reza di salah satu warung dan menceritakan hasil pertemuannya dengan Zuraida. Jefri saaat itu mengatakan Zuraida curhat soal hakim Jamaluddin yang punya banyak cewek dan kasar.

"'Reza, bahwasanya Kak Hanum sudah bicara sama abang, Kak Hanum ada masalah sama suaminya, permasalahan mereka menyangkut masalah hubungan antara suaminya dengan begitu banyaknya cewek-ceweknya, begitu juga perlakuannya kasar, seperti ada dua jiwa, membuat hanum, tertekan batin oleh suaminya, dan suaminya juga menghina keluarga kak hanum dan dia sudah tidak tahan. Biar Kak Hanum saja yang menjelaskan sama Reza kalau jumpa sama Kak Hanum dan nanti abang telepon Reza untuk ketemu sama Kak Hanum' kemudian saksi M Reza Fahlevi menjawab 'yaudah Bang'," ujar jaksa.

Singkat cerita, setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya dimulailah aksi menghabisi nyawa Jamaluddin pada 28 November 2018. Zuraida saat itu menghubungi Jefri dan Reza agar bersiap dijemput menuju rumahnya di Johor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah tiba di rumah, Jefri dan Reza diminta untuk bersembunyi lebih dulu. Setelah hakim Jamaluddin pulang dan kemudian tidur, barulah aksi pembunuhan dimulai.


Aksi pembunuhan dilakukan pada 29 November 2019 dini hari ketika Jamaluddin sudah tertidur. Jamaluddin kemudian dibunuh dengan cara dibekap menggunakan sarung bantal.

"Setelah kurang lebih lima menit korban dibekap maka korban tidak bergerak lagi lalu saksi M Reza Fahlevi memeriksa untuk memastikan korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan merasakan denyut jantung korban sudah tidak berdetak lagi, kemudian saksi M Jefri Pratama memeriksa perut korban tidak ada pergerakan lagi sehingga dipastikan korban telah meninggal dunia," tutur jaksa.

Jasad Jamaluddin kemudian dimasukkan ke mobil dan dibuang di daerah Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang. Mayat dibuang bersama sebuah mobil di kebun sawit di wilayah itu.

Atas perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads