2 Warga yang Temukan Mobil Berisi Jasad Hakim Jamaluddin Dapat Penghargaan

2 Warga yang Temukan Mobil Berisi Jasad Hakim Jamaluddin Dapat Penghargaan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 14:55 WIB
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memberikan penghargaan kepada 2 warga yang pertama kali menemukan mobil berisi jasad Hakim PN Medan, Jamaluddin.
Foto: Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memberikan penghargaan kepada 2 warga yang pertama kali menemukan mobil berisi jasad Hakim PN Medan, Jamaluddin. (Istimewa)
Medan -

Dua orang warga yang pertama kali menemukan mobil berisi jasad Hakim PN Medan, Jamaluddin, mendapat penghargaan dari Polda Sumatera Utara (Sumut). Kedua warga itu dianggap membantu polisi mengungkap kasus pembunuhan Jamaluddin.

Penghargaan diberikan oleh Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, Senin (17/2/2020). Selain warga, penghargaan juga diberikan ke personel kepolisian.

"Penghargaan ini diberikan Kapolda Sumut kepada dua orang masyarakat yaitu Bapak Edwar Tarigan dan N Setia Sembiring Ketua PMS Desa Suka Dame yang pertama kali menemukan korban almarhum Jamaluddin di dalam mobil," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kepolisian berterima kasih kepada warga karena memberi informasi awal soal penemuan mobil yang berisi hakim Jamaluddin. Polisi, katanya, berharap masyarakat lebih banyak berperan memberi informasi.

"Kapolda Sumut juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mau memberikan informasi kepada polisi sehingga dapat terungkapnya kasus pembunuhan Hakim PN Medan jamaluddin," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, terkait perkembangan kasus hukum bagi para tersangka dugaan pembunuhan Jamaluddin, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan berkas perkara segera diserahkan ke Kejaksaan. Dia menyebut berkas kemungkinan diserahkan penyidik ke jaksa pekan ini.

"Mungkin minggu ini," ucap MP Nainggolan.

Simak Juga Video "Polisi Soal Kematian Hakim PN Medan: Istri Otaki Pelaku Pembunuhan!"

[Gambas:Video 20detik]

Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin.

Tersangka pertama ialah Zuraida Hanum, yang merupakan istri hakim Jamaluddin. Dia diduga menyewa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi untuk membunuh sang hakim. Jefri dan Reza juga sudah menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan polisi.

"Ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, di Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1).

Polisi juga sudah menggelar tiga kali rekonstruksi. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah fakta soal penyebab hingga cara para eksekutor menghabisi nyawa hakim Jamaluddin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads