Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersama KPK mulai mengelar sidang melalui teleconference atau telekonferensi. Begini tata cara sidang melalui telekonferensi tersebut.
"Untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat direncanakan hanya majelis hakim dan panitera pengganti tetap di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak lain yaitu jaksa penuntut umum KPK, saksi-saksi dan terdakwa berada di gedung KPK dengan ruangan terpisah dan alat yang sudah disiapkan. Sedangkan, penasihat hukum bisa di gedung KPK bersama terdakwa ataupun dari tempat masing-masing sesuai kesepakatan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Ali mengatakan sidang itu berlaku untuk semua agenda mulai dari pembacaan dakwaan, tuntutan, putusan hingga pemeriksaan saksi-saksi. Ali menjelaskan untuk pemeriksaan saksi, KPK akan menyiapkan ruang di gedung KPK untuk melakukan telekonferensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini rencana saksi dari gedung KPK," sebutnya.
Ali mengatakan saksi yang tidak bisa hadir ke KPK bisa melakukan telekonferensi di luar gedung KPK. Namun, syaratnya saksi itu harus mendapat persetujuan dari majelis hakim, jaksa dan penasihat hukum terlebih dahulu.
"Jika tidak memungkinkan hadir, saksi bisa juga dari tempat lain dengan persetujuan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum. Jaringan dan peralatan yang dimiliki saksi juga harus cukup memadai untuk bisa vicon," tuturnya.