Gelar Sidang Virtual, Jaksa Boyong Saksi ke Kantor Kejari Bandung

Gelar Sidang Virtual, Jaksa Boyong Saksi ke Kantor Kejari Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 21:44 WIB
Sidang Virtual di Kejari Bandung
Sidang virtual di kantor Kejari Bandung. (Foto: dok.Kejari Bandung)
Bandung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggelar sidang virtual guna mencegah penyebaran virus Corona. Sejumlah saksi bersidang lewat teleconference di kantor Kejari Bandung.

Sidang dengan perkara kasus tindak pidana korupsi dengan dua orang terdakwa tersebut digelar secara virtual atau melalui teleconference. Jaksa penuntut dan saksi menjalani sidang di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Senin (30/3/2020).

"Sidang tindak pidana korupsi ini kita lakukan dengan metode teleconference. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Ada enam saksi yang kita hadirkan ke kantor," ucap Kepala Kejari Bandung Nurizal Nurdin via pesan singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurizal menuturkan persidangan secara online ini merupakan hal yang baru. Sidang dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Terlebih, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menantang para Kajati dan Kajari untuk bisa melakukan sidang secara online.

Dalam persidangan virtual ini, jaksa penuntut memboyong saksi ke kantor Kejari Bandung. Sementara untuk terdakwa dan penasihat hukum menjalani sidang di Rutan Bandung. Untuk majelis hakim, tetap menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Persidangan tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda yang mana jaksa penuntut umum dan para saksi berada di ruang rapat kantor Kejari Kota Bandung sementara terdakwa dan penasehat hukumnya berada di rutan serta majelis hakim berada di ruang sidang PN Bandung," tutur Nurizal.

Sebelum menjalankan sidang tipikor, Kejari Bandung juga sudah menggelar sidang online untuk tindak pidana umum pada pekan lalu. Ada dua perkara dengan dua terdakwa yang menjalani sidang dengan format serupa.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bandung Aco Rahmadi Jaya menambahkan persidangan dengan online ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona. Persidangan serupa akan terus dilakukan hingga kondisi atau masa tanggap darurat Corona berakhir.

"Sesuai petunjuk dari pimpinan dan persidangan secara online tersebut akan terus dilakukan terutama terhadap perkara yang masa tahanannya akan segera habis," kata Aco.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads