Surat Darurat Daerah COVID-19 Terbit, Desa Diingatkan Harus Siap

Surat Darurat Daerah COVID-19 Terbit, Desa Diingatkan Harus Siap

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 09:32 WIB
Marwan Jafar
Foto: Anggota DPR Komisi VI Marwan Jafar (Ari Saputra)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah. Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar minta pemerintah memastikan kesiapan hingga ke tingkat desa.

"Kita berharap seluruh Pemda (pemerintah daerah) hingga Pemerintah Desa menyiapkan langkah-langkah strategis melalui koordinasi dengan Pemerintah/Kementerian dan lakukan kajian mendalam dengan BDPB dan Dinkes serta kesiapan teknis di lapangan manakala Daerah tersebut dinyatakan tanggap darurat Covid-19", kata Marwan Jafar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).


Legislator dari Fraksi PKB itu juga menegaskan, jika terjadi penetapan Darurat Covid-19 di Daerah, maka episentrum penyebaran virus Corona itu bergeser ke desa. Oleh karena itu, perlu kesiap-siagaan darurat Covid-19 dari tingkat Desa hinga RT/RW.

"Kesiapan Tim Covid-19 di desa-desa menjadi kata kunci. Tim Gabungan dari berbagai unsur, baik Pemerintah Desa, BPD, BDPB, Dinkes, Babinkamtibmas, Babinsa dan unsur terkait di desa harus siap hingga RT/RW," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) ini menjelaskan, saat ini perlu dipastikan adanya koordinasi intensif dengan semua pihak hingga tingkat Desa, sekaligus kesiapan anggaran Daerah.

"Dukungan anggaran daerah terkait tanggap darurat Covid-19 juga mutlak diperlukan. Bahkan Dana Desa juga dapat digunakan untuk itu", jelas Marwan.


Sebelumnya diberitakan bahwa melalui SE dengan nomor 440/2622/SJ itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.


Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai Minggu, 29 Maret 2020. Berikut isi dalam surat edaran Kemendagri yang terdapat dalam poin nomor tiga:

Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

Halaman 2 dari 2
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads