Physical Distancing, Pelaku Pembalakan Liar Disidang Secara Online

Physical Distancing, Pelaku Pembalakan Liar Disidang Secara Online

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 09:44 WIB
Sidang online pembalakan liar di era darurat Corona. (Humas KLHK)
Sidang online pembalakan liar di masa darurat Corona. (Foto: dok. Humas KLHK)
Jakarta -

Terdakwa kasus pembalakan liar (illegal logging) Mansur bin Delewa (50) disidang oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kalimantan Timur. Karena saat ini sedang masa darurat virus Corona (COVID-19), sidang dilakukan secara jarak jauh melalui konferensi video (video conference).

Sidang lewat konferensi video ini disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lewat siaran pers, Selasa (31/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Physical Distancing, Pelaku Pembalakan Liar Disidang Secara OnlineSidang online pembalakan liar di masa darurat Corona. (Foto: dok. Humas KLHK)

Mansur selaku terdakwa asal Sulawesi Selatan dihadirkan secara daring (online) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menghadirkan saksi-saksi dengan cara yang sama, termasuk penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan.

ADVERTISEMENT

"Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani soal cara konferensi video yang digunakan pengadilan ini.

Cara tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona, juga sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kasus yang disidangkan adalah soal pembalakan liar dengan barang bukti kayu ulin. Terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu ilegal itu.

"Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT-8779-VC) di Kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan.

Physical Distancing, Pelaku Pembalakan Liar Disidang Secara OnlineSidang online pembalakan liar di masa darurat Corona. (Foto: dok. Humas KLHK)

Kasus pembalakan liar ini, dikatakan Subhan, terungkap berkat kerja sama antara Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Kejari Sendawar, BPHP Wilayah IX Samarinda, dan BPKH Wilayah IV Samarinda.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads