Mikael dan David bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Mikael dan David diyakini hakim menimbulkan kerugian negara senilai Rp 40,9 miliar. Keduanya juga diyakini memperkaya diri sendiri dan korporasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara senilai Rp 40,9 miliar. Rinciannya kerugian itu terdiri dari selisih harga pengadaan material struktur jembatan sebesar Rp 31,09 miliar. Dengan demikian unsur perkaya diri sendiri sudah terpenuhi secara sah menurut hukum," jelasnya.
Adapun pihak-pihak yang dinilai diuntungkan dalam proyek ini adalah;
- David Manibui melalui PT BEP sebesar Rp 40,9 miliar
- Hans Leonard selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp 20 juta
- Johanis Antonius Piet selaku Ketua Pokja sebesar Rp 150 juta
- Indra Rerungan selaku Sekretaris Pokja sebesar Rp 150 juta
- Edy Tupamahu selaku Kasi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik sebesar Rp 265 juta.
- Ferry Manopo sebesar Rp 4 juta
- Aswar Burhanudin sebesar Rp 4 juta
- Reza Bayu Pahlavi sebesar Rp 4 juta
- Ferdinand Kuheba selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 25 juta
- James Richard sebesar Rp 15 juta
- Refly Herman sebesar Rp 10 juta
- Dan Irzaq Basir sebesar Rp 20 juta.
(zap/maa)