Korupsi Proyek Jalan, Eks Kadis PU Papua Divonis 5,5 Tahun Bui

Korupsi Proyek Jalan, Eks Kadis PU Papua Divonis 5,5 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 23:32 WIB
Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya
Mikael Kambuaya (Foto: Faiq Hidayat-detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mikael bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp 40,9 miliar dan dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Muhamad Sirad saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Mikael dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui. David juga divonis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap David dengan. Hakim meminga David mengganti kerugian negara yang mencapai Rp 39,5 miliar. Jika tidak mengganti dalam sebulan setelah hukuman tetap, harta David akan disita dan dihukum penjara 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa David Manibui berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp39. 597.277.179,64," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjutnya.

Mikael dan David bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Mikael dan David diyakini hakim menimbulkan kerugian negara senilai Rp 40,9 miliar. Keduanya juga diyakini memperkaya diri sendiri dan korporasi.

"Kerugian negara senilai Rp 40,9 miliar. Rinciannya kerugian itu terdiri dari selisih harga pengadaan material struktur jembatan sebesar Rp 31,09 miliar. Dengan demikian unsur perkaya diri sendiri sudah terpenuhi secara sah menurut hukum," jelasnya.

Adapun pihak-pihak yang dinilai diuntungkan dalam proyek ini adalah;

- David Manibui melalui PT BEP sebesar Rp 40,9 miliar
- Hans Leonard selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp 20 juta
- Johanis Antonius Piet selaku Ketua Pokja sebesar Rp 150 juta
- Indra Rerungan selaku Sekretaris Pokja sebesar Rp 150 juta
- Edy Tupamahu selaku Kasi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik sebesar Rp 265 juta.
- Ferry Manopo sebesar Rp 4 juta
- Aswar Burhanudin sebesar Rp 4 juta
- Reza Bayu Pahlavi sebesar Rp 4 juta
- Ferdinand Kuheba selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 25 juta
- James Richard sebesar Rp 15 juta
- Refly Herman sebesar Rp 10 juta
- Dan Irzaq Basir sebesar Rp 20 juta.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads