Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat kepada pemerintah pusat untuk karantina wilayah DKI untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun keputusan tersebut tetap berada di pemerintah pusat.
"Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat, kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu. Kami menyampaikan surat terkait dengan itu," kata Anies saat jumpa pers, di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Di dalam usulan ke pemerintah pusat itu, Anies menyebut ada beberapa sektor kebutuhan mendasar di DKI yang harus tetap berjalan. Di antaranya sektor kesehatan hingga pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam usulan kami, kami menyebutkan ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan. Pertama ada energi, yang kedua adalah pangan, ketiga adalah kesehatan, keempat adalah komunikasi, dan kelima adalah keuangan, itu yang kita pandang perlu mendapatkan perhatian," ujar Anies.
Namun, Anies menjelaskan, tak hanya terbatas pada lima sektor itu. Sektor kebutuhan pokok lainnya tetap harus berkegiatan.
"Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain, jadi ini contoh saja, lima tapi tidak terbatas lima. Artinya, kebutuhan-kebutuhan pokok dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula, jadi lima itu esensial," imbuhnya.
Adanya surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020.
"Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3).