Satgas Operasi Nemangkawi mengungkap transaksi jual-beli senjata beserta amunisi yang akan dikirim untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dan Papua Barat. Tiga pihak ditangkap yakni penjual, pembeli, dan pengantar senjata beserta amunisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, mengatakan ada tiga tersangka yang diringkus. Mereka yakni FR (34) warga Manado yang menjadi penjual senjata, JI (26) warga Manado yang berperan sebagai perantara senjata dari Filipina-Manado-Manokwari, dan RIB (22) selaku pembeli.
Argo menjelaskan, Satgas Nemangkawi pertama kali menangkap JI pada Jumat (20/3) pagi usai turun dari Kapal Labobar di Pelabuhan Manokwari, Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pembuntutan dan penyelidikan, akhirnya Satgas Gakkum Operasi Nemangkawi menangkap dan mengamankan pelaku saat turun dari Kapal Lababor," kata Argo, Senin (30/2/2020).
Pelaku JI merupakan target operasi Satgas Nemangkawi yang telah dipantau selama 27 hari. Pelaku dibuntuti sejak berangkat dari Kota Timika, Papua, menuju Manado.
Lalu pada Senin (23/3) pukul 20.30 Wita, Satgas Nemangkawi menangkap FR di kediamannya di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Setelah itu, RIB ditangkap Satgas Nemangkawi di di Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Senin (23/3) pukul 23.30 Wita. Setelah itu diamankan 1 pucuk senjata api dan 1 butir amunisi 9 mm yang disimpan dengan bungkus lakban hitam. Selain itu disita juga delapan unit ponsel, ATM serta buku tabungan atas nama RIB.
Satgas Nemangkawi menemukan barang bukti paling banyak di tangan JI yang merupakan perantara sejnata. Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api US Carabin, 1 pucuk senjata api 38 SCP, 1 pucuk senjata api kaliber 45 Caspion, dan 1 pucuk Baby Uzi 9 mm. Selain itu ada 67 amunisi dengan rincian 22 butir amunisi 8,4 mm, 15 butir amunisi cal 38, 15 butir amunisi cal 45, dan 15 burit amunisi 9 mm.