Jakarta -
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyetop operasi bus antarkota jurusan Jakarta mulai nanti malam. Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kasus virus Corona di daerah luar Jakarta.
"Harapannya dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran Corona virus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Menurut Syafrin, kebijakan diambil setelah ada koordinasi dengan beberapa pihak. Khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai rapat kami kemarin sore bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, juga Dirjen Bina Marga, banyak stakeholders lainnya. Itu sepakati mulai hari ini, jam 18.00 WIB itu kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek sebenarnya, dari Jabodetabek," ucap Syafrin.
Penyetopan operasi bus belum ditentukan batas akhirnya. Penyetopan akan mengikuti perkembangan penanganan virus Corona.
"Ini sambil menunggu. Tapi sekarang kita coba monitor, kalau dari jumlah pergerakan keluar daerah makin bisa minimalisir, otomatis kita bisa tetapkan kapan. (Atau) misalnya upaya pencegahan pandemi COVID bisa dipercepat," kata Syafrin.
Update Lengkap BNPB: Kasus Positif Corona Jadi 1.414:
Dilihat detikcom, surat rencana penyetopan bus tersebut bernomor 1588/-1.819.611 dengan tanda tangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Surat itu meminta bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antar-jemput antarprovinsi (AJAP) serta bus pariwisata berhenti beroperasi mulai Senin (30/3), pukul 18.00 WIB.
"Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut serta untuk mencegah semakin meluasnya wabah COVID-19 ke daerah-daerah lain," tulis Syafrin dalam surat tersebut.
Berikut ini empat poin penyetopan operasi bus oleh Dinas Perhubungan DKI dalam surat tersebut:
1. Menghentikan operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata, yaitu:
a. AKAP dan AJAP yang trayek asal tujuannya Provinsi DKI Jakarta.
b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
3. Pelaksanaan butir 1 dan butir 2, dimulai sejak tanggal 30 Maret 2020 Pukul 18.00 WIB.
4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini