Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung terkait ucapan 'dungu' yang membuat politisi PDIP Henry Yosodiningrat merasa dicemarkan nama baiknya. Polri mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dan jika memenuhi unsur pidana maka pihaknya akan lanjut ke tahap penyidikan kasus.
"Memang kemarin ada undangan klarifikasi yang ditujukan ke Pak Rocky Gerung dan itu adalah berkaitan dengan laporan dari pada Pak Henry yang melapor ke Bareskrim. Kami meminta klarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono yang disiarkan melalui akun Instagram divisihumaspolri, Senin (30/3/2020).
Argo menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap Rocky Gerung, penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika kesimpulannya unsur pidana terpenuhi, maka penyidik akan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan mengetahui seperti apa sih berkaitan dengan yang dilaporkan Pak Henry. Kalau kita sudah dapatkan beberapa klarifikasi, nanti akan kita lakukan gelar perkara, kira-kira memenuhi unsur atau tidak," jelas Argo.
"Kalau memenuhi unsur, kita lanjutkan ke penyidikan, kalau tidak ya kita hentikan," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan Bareskrim memanggil Rocky Gerung terkait laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat. Dalam kasus ini, Henry merasa terhina disebut dungu oleh Rocky di akun Instagram @rockygerungofficial_.
"Ya betul," ujar Argo saat detikcom menunjukkan surat panggilan polisi kepada Rocky Gerung, Sabtu (28/3/2020).
Dalam surat tersebut, tertera keterangan Rocky dipanggil pada Rabu, 1 April 2020, pukul 10.00 WIB. Rocky diminta hadir di Direktorat Tindak Pidana Siber, Gedung Bareskrim Polri, Lantai 15, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Surat bernomor B/443/III/RES.1.14./2020/Dittipidsiber itu ditandatangani Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, atas nama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pada 11 Desember 2019, Henry melaporkan Rocky Gerung dan politikus Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri. Henry merasa dicemarkan nama baiknya.
Terkait Rocky, Henry merasa dicemarkan nama baiknya karena disebut dungu di media sosial milik Rocky. Henry melaporkan Andi dan Rocky dengan Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Henry tentang Rocky terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.
Terkait hal ini, detikcom sempat menghubungi Rocky Gerung. Namun belum mendapat respons dari Rocky Gerung.