3 Pembunuh ABK di Eks Lokalisasi Loa Hui Ditangkap di Kalteng-Kalsel

3 Pembunuh ABK di Eks Lokalisasi Loa Hui Ditangkap di Kalteng-Kalsel

Suriyatman - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 14:58 WIB
Polresta Samarinda menangkap pembunuh ABK di eks lokaslisasi Loa Hui Samarinda (Suriyatman/detikcom)
Foto: Polresta Samarinda menangkap pembunuh ABK di eks lokaslisasi Loa Hui Samarinda (Suriyatman/detikcom)
Samarinda -

Setelah buron selama 10 hari, akhirnya para pelaku tragedi berdarah di kawasan eks lokalisasi Loa Hui diringkus pihak kepolisian. Polisi terpaksa menembak pelaku MU karena melawan petugas saat diminta menunjukkan barang bukti yang dipakai untuk membunuh korban.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Assa mengatakan para pelaku diamankan di tempat berbeda di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Para pelaku yakni MU (45) alias Datu warga Palaran dan dua warga Jalan Jakarta Loa Bakung yakni RN (40) dan AS (40).

Setelah membunuh Komaruddin (34) dan menganiaya Kaharuddin Daeng Liwang (41) ketiganya langsung menuju Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di tempat ini mereka meninggalkan mobil berwarna hitam di satu tempat dan kemudian langsung berpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pelaku MU dan RN kembali ke Samarinda untuk mengambil sepeda motor untuk melanjutkan pelarian. Sementara AD langsung menuju Kalteng melalui Kutai Barat.

"Mereka kabur melalui Jonggon Kutai Kartanegara kemudian menuju Sepaku dan lanjut ke Penajam menggunakan kendaraan roda dua. Hingga sampai ke lokasi mereka diamankan di Hulu Sungai Selatan (HSS) di Kalsel dan di Muara Teweh Barito Utara di Kalteng," kata Kompol Damus di kantornya Senin (30/3/2020).

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu buah parang yang digunakan untuk MU menganiaya Komaruddin hingga tewas, 2 buah badik milik RM dan AD yang digunakan untuk menganiaya Kamaluddin hingga sekarat.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam melanggar Pasal 338, 340 tentang pembunuhan subsider Pasal 170, 351 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang pelaku ini secara keji membunuh Komaruddin (34) dan menganiaya Kaharuddin menggunakan senjata tajam jenis badik dan parang. Peristiwa ini bermula dari cekcok di salah satu wisma karaoke di Loa Hui pada Selasa (10/3) lalu.

Diduga cekcok dipicu perebutan seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu (ladies companion/LC) karaoke di Tempat Hiburan Malam eks lokalisasi Loa Hui Samarinda.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads