Ini Protokol Pencegahan Corona di Tempat Umum hingga ke Kelompok Lansia

Ini Protokol Pencegahan Corona di Tempat Umum hingga ke Kelompok Lansia

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 11:41 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan terkait protokol pencegahan corona di berbagai tempat. Di antaranya protokol tempat umum hingga kelompok lansia.

Dilihat detikcom, Senin (30/3/2020), hal ini disampaikan Kemendagri dalam surat edaran terkait pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus Corona (COVID 19). Surat ini ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Dalam lampiran surat, diberikan arahan protokol pencegahan Corona, untuk di tempat umum, acara resmi, kantor pemerintah, serta kelompok rentan (lanjut usia dan pelajar).



Berikut ini protokol yang diberikan oleh Kemendagri:

Protokol tempat umum

Protokol di tempat publik. Tempat publik yang dimaksud adalah: taman bermain, jalur hijau, perbelanjaan dalam ruang, ruang spontan dalam lingkungan hunian, ruang terbuka komunitas, mal, dan pasar. Langkah-langkah pencegahan COVID-19 pada tempat publik:

1. Pastikan seluruh area umum dalam keadaan bersih dengan cara melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari, terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dll).

2. Deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi >38 derajat Celsius, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan memasuki tempat umum.

3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar (contoh: konser, seminar, dll). Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pindahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS rujukan.


4. Menyediakan pos kesehatan di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.

5. Mempromosikan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) dengan cara memasang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar.

6. Pastikan tempat umum memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol.

7. Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat di tempat umum serta dan pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur.

8. Memperbarui informasi tentang COVID-19 secara reguler dan menempatkan di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KlE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Protokol Acara Resmi

Protokol Acara Resmi agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar serta pencegahan penularan COVID-19 dapat dilakukan. Dalam pencegahan penularan COVID-19 perlu kelengkapan dan perlengkapan dalam rapat, sebagai berikut:

1. Rapat diupayakan dilakukan tanpa bertatap muka secara langsung dengan menggunakan teknologi video conference.

2. Langkah-langkah yang dilakukan apabila rapat harus dilakukan dengan bertatap muka, pada saat pra rapat sebagai berikut:
a. sebelum ruang rapat digunakan, perlu disterilisasi dengan penyemprotan desinfektan;
b. tersedianya hand sanitizer dan hand soap di tempat-tempat strategis seperti: pintu masuk acara, lift, ruang makan, area kamar mandi dll;
c. sebelum memasuki ruang rapat harus terlebih dahulu tes suhu (termal scanner) dan tidak boleh melebihi suhu 38 derajat Celsius;
d. dalam mengisi daftar hadir atau administrasi lain diutamakan menggunakan alat tulis masing-masing, tidak diperkenankan bergantian; dan
e. mengatur jarak tempat duduk antara satu dengan yang lainnya 1-2 m dan menghindari kontak fisik langsung seperti: jabat tangan, berpelukan, dll.

3. Langkah-langkah yang dilakukan pada saat rapat, sebagai berikut:
a. durasi rapat agar lebih cepat tanpa mengurangi bobot dari rapat tersebut;
b. membatasi penggunaan mikrofon bergantian; dan
c. apabila terdapat gejala batuk, flu, demam, dan sesak napas tidak diperkenankan untuk mengikuti acara tersebut serta etika saat batuk untuk menutup mulut atau menggunakan masker.

4. Langkah-langkah yang dilakukan pada pasca rapat, sebagai berikut:

a. pemeriksaan dan pengisian ulang hand sanitizer dan hand soap di tempat-tempat strategis seperti: pintu masuk acara, lift, ruang makan, area kamar mandi dll; dan
b. melakukan pembersihan ruang rapat dan kelengkapan rapat dengan penyemprotan desinfektan.

Dalam pencegahan penularan COVID-19 perlu kelengkapan dan perlengkapan dalam upacara resmi, sebagai berikut:

1. Langkah-langkah yang dilakukan pada saat pra upacara resmi sebagai berikut:
a. memeriksa kebersihan dan melakukan disterilisasi dengan penyemprotan desinfektan;
b. tersedianya hand sanitizer dan hand soap di tempat-tempat strategis seperti: pintu masuk acara, lift, ruang makan, area kamar mandi dll;
c. sebelum memasuki tempat upacara harus terlebih dahulu tes suhu (termal scanner) dan tidak boleh melebihi suhu 38 derajat Celsius;
d. apabila terdapat gejala batuk, flu, demam, dan sesak napas tidak diperkenankan untuk mengikuti upacara;
e. dalam mengisi daftar hadir atau administrasi lain diutamakan menggunakan alat tulis masing-masing, tidak diperkenankan bergantian; dan
f. mengatur jarak barisan antara satu dengan yang lainnya t 1-2 m dan menghindari kontak fisik langsung seperti: jabat tangan, berpelukan, dll.

2. Langkah-langkah yang dilakukan pada saat upacara resmi sebagai berikut:
a. durasi berlangsungnya upacara agar lebih dipersingkat; dan
b. pemeriksaan dan sterilisasi kelengkapan dan perlengkapan upacara.

3. Langkah-langkah yang dilakukan pada pasca upacara, sebagai berikut:
a. pemeriksaan dan pengisian ulang hand sanitizer dan hand soap di tempat-tempat strategis seperti: pintu masuk acara, ruang makan, area kamar mandi dll; dan
b. melakukan pembersihan tempat dan kelengkapan upacara dengan penyemprotan desinfektan.



Protokol Kantor Pemerintahan

Protokol kantor pemerintahan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar serta pencegahan penularan COVID-19 dapat dilakukan.

1. Jika para karyawan dengan jenis tugas tertentu tidak dapat bekerja dari rumah maka karyawan disarankan untuk memantau kesehatan mereka sendiri melalui suhu tubuh dan gejala-gejala khusus.

2. Karyawan HARUS menghindari tempat kerja jika memiliki gejala-gejala infeksi COVID-19 yang mencurigakan (termasuk demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah diare, konjungtivitis, nyeri otot, dll.).

3. Karyawan dengan gejala-gejala yang mencurigakan di atas HARUS SEGERA diminta untuk meninggalkan tempat kerja dan menghubungi fasilitas kesehatan terdekat atau menghubungi call center penanganan COVID-19.

4. Barang publik harus dibersihkan dan didisinfeksi secara teratur.

5. Pertahankan sirkulasi udara di ruang kantor. Pastikan semua fasilitas ventilasi bekerja secara efisien. Filter AC harus dibersihkan secara teratur dan ventilasi dengan membuka jendela harus diperkuat.

6. Kamar kecil harus dilengkapi dengan pembersih tangan yang cukup dan memastikan pengoperasian fasilitas air yang normal termasuk faucet.


7. Jagalah agar lingkungan tetap bersih dan rapih dan bersihkan sampah tepat waktu.



Protokol Untuk Kelompok Rentan (Kelompok Lanjut Usia)

1. Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa kelompok lanjut usia (lansia) memperoleh sosialisasi dan perlindungan pribadi, memahami langkah-langkah perawatan, persyaratan kebersihan tangan, misalnya; hindari berbagi barang pribadi; memperhatikan ventilasi; dan menerapkan langkah-langkah disinfektan.

2. Ketika lansia memiliki gejala yang mencurigakan seperti demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah, diare, konjungtivitis, nyeri otot, dll. Langkah-langkah berikut harus diambil:
a. karantina/isolasi mandiri dan hindari kontak dekat dengan orang lain;
b. status kesehatan harus dinilai oleh staf medis dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan abnormal akan dipindahkan ke lembaga medis. Mengenakan masker sangat dianjurkan dalam perjalanan ke rumah sakit, menghindari penggunaan kendaraan umum (jika memungkinkan), dan segera melakukan pendaftaran serta menerima observasi medis dan tidak melakukan kontak dengan orang lain;
c. orang yang memiliki kontak dekat dengan kasus terduga harus mendapatkan pengawasan khusus;
d. mengurangi pertemuan yang tidak perlu, pesta makan malam, dan grup lainnya;
e. jika ada lansia dengan gejala yang mencurigakan didiagnosis COVID-19, mereka yang berhubungan dekat harus menerima pengamatan medis selama 14 hari. Setelah pasien pergi (seperti rawat inap, kematian, dll.);
f. ruangan tempat tinggal dan kemungkinan bahan yang terkontaminasi harus diterapkan prosedur desinfeksi tepat waktu;
g. prosedur disinfeksi khusus harus dioperasikan atau diinstruksikan oleh para profesional dari Pemerintah Daerah, atau pihak ketiga yang berkualifikasi; dan
h. tempat tinggal tanpa disinfeksi tidak disarankan untuk digunakan.



Protokol Untuk Kelompok Rentan (Pelajar)

1. Pelajar yang memiliki riwayat tinggal atau bepergian di negara epidemi tinggi (seperti Tiongkok, Italia, Korea Selatan) disarankan untuk memiliki periode karantina rumah selama 14hari sebelum kembali ke sekolah. (jika study from home tidak dapat dilaksanakan).

2. Setelah kembali ke sekolah, pihak sekolah wajib memonitor suhu tubuh dan status kesehatan setiap hari, meminimalkan keluar kelas untuk keperluan yang tidak perlu dan menghindari kontak dengan orang lain.

3. Kenakan masker dengan benar saat melakukan kontak dengan guru dan siswa lainnya, dan meminimalkan kontak degan orang lain.

4. Otoritas sekolah harus memantau kesehatan siswa dengan cermat, mengukur suhu tubuh dua kali sehari, mencatat absen, keberangkatan awal, dan meninggalkan sekolah.

5. Jika gejala yang mencurigakan ditemukan diantara siswa, otoritas sekolah harus segera melaporkan kepada staf manajemen epidemi dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan BPBD untuk melakukan manajemen kontak dan desinfeksi.

6. Sekolah harus menghindari penyelenggaraan pertemuan skala besar, memperkuat ventilasi dan pembersihan ruang kelas, asrama, perpustakaan, pusat kegiatan, kantin, auditorium, kantor guru, toilet dan area aktivitas lainnya, di mana pembersih tangan dan desinfektan tangan harus disediakan.

7. Otoritas sekolah melakukan pengajaran online dan kelas perbaikan untuk siswa yang ketinggalan kelas karena sakit. Bagi mereka yang menunda ujian karena sakit, ujian susulan harus segera diatur.


Selama sekolah di rumah (study from home):

1. Semua siswa harus tinggal di rumah seperti yang diperintahkan oleh sekolah hindari mengunjungi kerabat dan teman, menghadiri keramaian, makan malam, dan pergi ke tempat-tempat umum yang ramai, terutama tempat-tempat yang tidak berventilasi dan tertutup.

2. Orang tua disarankan untuk melakukan pemantauan kesehatan anak sehari-hari dan melaporkan hasilnya kepada sekolah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah atau sekolah.

3. Di akhir program sekolah di rumah, siswa tanpa gejala yang mencurigakan dapat kembali ke sekolah dengan normal. Mereka yang memiliki gejala yang mencurigakan harus segera memberi tahu sekolah masing-masing dan mencari perawatan medis tepat waktu, dan kembali ke sekolah setelah pemulihan dengan dibuktikan dengan surat keterangan sehat.



Saat kembali ke sekolah (jika study from home, tidak dapat dilaksanakan atau study from home telah berakhir):

1. Kenakan masker saat datang ke sekolah.

2. Jaga kebersihan tangan setiap saat dan kurangi kontak dengan barang public.

3. Pantau kesehatan dan ukur suhu tubuh setiap hari.

4. Perhatikan status kesehatan orang-orang sekitar dan hindari kontak secara langsung.

5. Jika mengalami gejala yang mencurigakan selama perjalanan, kenakan kendaraan. atau area dalam kendaraan. saat merasa demam. kontak dengan orang yang memiliki gejala yang mencurigakan segera konsultasikan dengan dokter tepat waktu jika perlu.

6. Pelajar yang perlu pergi ke rumah sakit serama perjalanan harus memberi tahu dokter tentang perjalanan dan riwayat hidup daerah epidemi, dan bekerja sama dengan dokter untuk melakukan penyelidikan yang relevan.

7. Simpan informasi tiket perjalanan dengan benar jika diperlukan pelacakan kontak terdekat.

Halaman 2 dari 3
(dwia/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads