Hajatan pernikahan warga yang digelar di RT 07 RW 05 Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, terpaksa dibubarkan oleh aparat kepolisian. Polisi mengingatkan warga akan penularan virus Corona.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi ada warga yang menggelar hajatan nikah di Jl Ujanain, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Anggota kemudian datang mengecek ke lokasi dan mengimbau kepada yang hajatan untuk segera membubarkan acaranya," kata Kompol Afroni dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (30/3/2020).
Saat didatangi, akad nikah sudah selesai digelar. Polisi pun mengimbau warga yang menggelar hajatan segera membongkar tenda.
"Warga menerima dan melaksanakan anjuran petugas untuk segera bubar," katanya.
Dalam kesempatan itu, polisi yang datang ke lokasi mengingatkan kembali warga soal bahaya virus Corona (COVID-19). Corona dapat menular melalui droplet, sehingga warga diimbau menjaga jarak fisik dan sosial.
Itu sebabnya, polisi mengimbau warga tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Kapolri Jenderal Idham Azis sendiri telah mengeluarkan maklumat terkait hal ini dan warga yang tidak mematuhi imbauan tersebut akan ditindak tegas.
"Kami mengharapkan warga untuk mengikuti arahan pemerintah agar menjaga jarak fisik dan sosial, tidak ke luar rumah dan melaksanakan pola hidup sehat dan bersih dengan sering cuci tangan menggunakan sabur dan membilasnya dengan air yang mengalir," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video Polisi Marah-Marah Bubarkan Arisan Guru di Jember: