"Kami menangkap 7 pelaku tawuran bersama barang bukti 1 buah balok kayu, 2 buah pedang panjang, dan 1 buah stik Golf," kata Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto melalui keterangan tertulis pada Minggu (29/3/2020).
Tujuh pemuda itu adalah PH (26), NR (20), RF (18), MR (35), RA (22), DF (18), dan SK (19). Polisi menduga mereka merupakan bagian dari dua kelompok yang berasal dari RT 09 dan RW 01, Bambu Utara, Palmerah, yang akan melakukan tawuran.
Selain itu, 3 unit mobil mengalami pecah kaca akibat tawuran antarkelompok tersebut. Polisi akan melalukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.
"Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku untuk mendalami kejadian tersebut," tutup dia. (zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini