Otak Pembuat Hoaks 'Server KPU Disetting Menangkan 01' Dibui 190 Hari

Otak Pembuat Hoaks 'Server KPU Disetting Menangkan 01' Dibui 190 Hari

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 29 Mar 2020 16:37 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto logo KPU: Andhika Prasetia
Jakarta -

Penyebar hoaks 'server KPU disetting menangkan 01', Eko Widodo divonis bebas karena dakwaan tidak jelas. Adapun otak pembuat hoaksnya, Wahyu Nugroho M Kom dihukum 190 hari penjara.

Berdasarkan informasi perkara yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Serang, Minggu (29/3/2020), kasus itu bermula pada 26 Maret 2019. Kala itu, Brigjen (Purn) Bambang Supriyanto menelepon Wahyu dan meminta untuk hadir dalam acara rapat kegiatan koordinasi relawan paslon 02.

Alasannya, Wahyu sebagai dosen dan menyelesaikan S2 di bidang komputer mengetahui masalah IT termasuk data-data tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Wahyu menyanggupi untuk hadir dalam acara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 27 Maret 2019, Wahyu berangkat dari Solo dan bertemu dengan Bambang di rumahnya yang berada di Slipi (Komplek Hankam). Setelah itu, mereka bersama-sama berangkat ke rumah A Taufik di Serang. Hadir dalam acara itu:

-Brigjen (Purn) Sofwat ( Wakil Tim Koordinator pemenangan paslon 02 wilayah Banten);
-Kol (Purn) Sahfrudin (Ketua Koordinator Tim pemenangan paslon 02 wilayah Cilegon);
-Kol (Purn) Didik (Ketua team koordinator pemenangan paslon 02 wilayah Pandeglang);
-Kol (Purn) Iswandi (Ketua team koordinator pemenangan paslon 02 wilayah Kota Serang);
-Kol (Purn) Bakri (Ketua team koordinator pemenangan paslon 02 wilayah Tangerang Selatan);
-Kol (Purn) Subandi (Ketua team koordinator pemenangan paslon 02 wilayah Kabupaten Serang);
-Alpian (koordinator perguruan tinggi seluruh Indonesia);
-Agus Topan (Direktur IT Paslon 02);
-dr Topan;
-Taufik Nuriman (Mantan Bupati Serang selaku Pemilik tempat);

ADVERTISEMENT

Wahyu kemudian memberikan materi dalam pertemuan itu. Di antara yang ia sampaikan:

Yang terakhir di KPU saya bulan Januari ke Singapura karena ada kebocoran data ini tak buka saja. 01 sudah membuat angka 57%, Allah itu Maha segalanya. Server yang dibangun 7 lapis bocor, salah satunya bocor. Kita berusaha untuk menetralkan tetapi data itu masih infalid sampai detik ini. Maka tadi Saya bicara dengan Pak Alvian, Pak ini harus dituntaskan sebelum Final tanggal 17 April karena begini kita nanti sudah tanggal 17 (suara tidak jelas) belum ketahuan berapa, masih 185 itupun yang invalid banyak sekali mungkin ada berapa 11 juta sampai 17 juta ya mas ya, itu masih ada angka ivalid seperti itu.

Nah saya dengan Pak Alvian dengan teman-teman akademis nanti mempertanyakan saya ini mau maju itu angka yang saya harus tempuh itu berapa misalnya lomba lari 100 meter finisnya itu dimana harus kita tahu bapak selama ini kita belum tahu. Pak Hasim sudah mendatangi juga sampai sekarng masih mental, bahkan kalau gak salah kemarin Pak Alfian ke DPR ya Pak itu pun masih ngambang bapak masih ngambang InsyaAllah hari Jumat nanti kita akan ke Mahkamah Konstitusi juga untuk menyelesaikan masalah ini, kalau tidak berbahaya karena kunci utama kita adalah di KPU karena apa, saya bukan mendahului yang di atas bapak.

Insya Allah Pak Prabowo menang diangka 68% (amin) data sudah kami pegang sudah kami petakan dengan 33 provinsi itu sudah kami petakan Insya Allah Pak Prabowo menang, yang utama mohon saya dengan sangat hormat didampingi dengan rekan untuk saya pegang hasil akhirnya itu berapa yang mau diperjualkan.

Materi pembicaraan itu direkam dan disebarkan sehingga membuat nama KPU tercemar. KPU kemudian meminta Mabes Polri mengusutnya.

"Ini mengganggu kita, kita laporkan dan hari ini kabarnya udah ditangkap, siang ini mereka akan bertemu dengan kita," kata Ketua KPU Arief Budiman pada 8 April 2019.

Wahyu kemudian ditangkap dan diproses secara hukum. Pengadilan Negeri (PN) Serang akhirnya memutuskan Wahyu Nugroho MKom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran yang patut dapat menyangka pemberitahuan itu adalah bohong.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 10 (sepuluh) hari," kata majelis hakim yang diketuai Erwantoni.

Salah satu yang menyebarkan pidato Wahyu adalah Eko Widodo. Ia memposting di akun twitternnya dengan caption:

Server KPU sudah disetting 01 menang 57%, ini sesuai dg hasil, lembaga survei bayaran mereka kompak sekali memasang elektabilitas, petahanan di angka tersebut!! Wa'makaru wa'makarallah.. #PrabowoSandiTakTerbendung.

Pada 22 Oktober 2019, PN Jaktim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Hakim menilai dakwaan tidak jelas. Atas hal itu, jaksa mengajukan banding. Putusan itu dikuatkan PT Jakarta pada 18 Maret 2020. Sebab dakwaan atas Eko disusun secara tidak cermat dan tidak jelas.

"Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b surat dakwaannya batal demi hukum," ucap majelis hakim dengan ketua majelis Hanizah Ibrahim dengan anggota Ester Ibrahim dan I Nyoman Adi Juliasa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads