Ketua Komisi III: RUU Pemasyarakatan Akan Diselesaikan Secepatnya

Ketua Komisi III: RUU Pemasyarakatan Akan Diselesaikan Secepatnya

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 29 Mar 2020 07:40 WIB
Komisi III DPR telah menetapkan 5 nama hakim agung, 2 hakim ad hoc tipikor, dan hakim hubungan perindustrian. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Ketua Komisi III, Herman Heri (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan akan dibahas pada saat persidangan pekan depan. Herman berharap RUU itu bisa diselesaikan secepatnya.

"Komisi lll baru memasuki masa persidangan minggu depan, salah satu agenda adalah, melanjutkan pembahasan beberapa perubahan UU yang masuk dalam carry over antara lain KUHP dan pemasyarakatan," ujar Herman saat dihubungi, Sabtu (28/3/2020) malam.

Herman mengatakan RUU Pemasyarakatan itu sudah menjadi agenda pembahasan Komisi III. Dia berharap RUU tersebut dapat diselesaikan dalam rapat internal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah masuk agenda komisi lll untuk diselesaikan secepatnya sesuai jadwal yang akan disepakati dalam rapat internal komisi lll," kata dia.

Herman tidak bisa memprediksi kapan RUU itu bisa disahkan. Dia menyebut semua tergantung dengan pembahasan bersama pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Penyelesaian tergantung pembahasan antara komisi lll dengan pemerintah, lebih cepat tentu lebih baik," ungkapnya.

Sebelumnya, di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sepakat untuk mendorong pembahasan RUU Pemasyarakatan. Dia menyebut RUU itu setidaknya akan mengatasi perihal persoalan klasik overkapasitas di lapas.

"Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi overcapacity di lapas dan rutan," kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).

PP 99 yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat remisi terpidana. Hal itu diklaim menyebabkan overkapasitas di lapas.

"Akibat 'pemasungan' itu, banyak muncul masalah di lembaga pemasyarakatan mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads