Kemenag Jelaskan Skema Pernikahan Calon Pengantin di Tengah Pandemi Corona

ADVERTISEMENT

Kemenag Jelaskan Skema Pernikahan Calon Pengantin di Tengah Pandemi Corona

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 28 Mar 2020 05:47 WIB
ilustrasi pengantin baru
Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyebarkan aturan acara akad pernikahan saat wabah virus Corona (COVID-19). Ada hal yang harus dipatuhi, khususnya soal pembatasan sosial atau social distancing.

"Resepsi kan tidak boleh. Tidak boleh ada acara melibatkan banyak orang. Itu sudah jadi protokol nasional, kepala daerah, presiden, Ketua Gugus Tugas COVID Nasional juga, tidak boleh ada aktivitas kumpulkan banyak orang," kata Direktur Bina Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Kamis (27/3/2020).

Orang yang hadir dalam akad pun dibatasi seminimal mungkin. Hanya terbatas pada orang yang wajib hadir di pernikahan.

"Kalau ada menikah bisa dilaksanakan tapi harus menjalankan protokol secara ketat. Banyaknya yang hadir dalam acara hanya yang wajib, penghulu, kedua mempelai, kedua saksi, kemudian wali. Jadi yang wajib saja hadir," ucap Khamaruddin.

Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Ijab Kabul Lewat Video Call:

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT