DPR RI menetapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia. DPR memutuskan melarang anggota melakukan kunjungan kerja (kunker).
"Dalam keadaan waspada COVID-19, anggota tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan FGD (focus group discussion) dan seminar. Tidak diperkenankan melakukan kunker," kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Larangan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di kompleks MPR/DPR hari ini. Rapat dihadiri secara fisik oleh Ketua DPR Puan Maharani, 2 Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmad Gobel, serta pimpinan Fraksi PDIP, Demokrat, PKS, dan NasDem. Pimpinan fraksi lainnya mengikuti rapat melalui telekonferensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Baidowi, tidak semua kunker dilarang. Politikus yang kerap disapa Awiek itu menyebut kunker yang berkaitan dengan penanganan diizinkan.
"Kecuali dianggap sangat penting atau urgen, terutama terkait dengan permasalahan wabah COVID-19 dengan izin pimpinan DPR," jelasnya.
Sebelumnya, DPR tetap akan menggelar rapat bersama mitra kerja meskipun virus Corona sedang mewabah di Indonesia. Namun, sejumlah aturan, seperti jumlah peserta rapat, telah disepakati untuk dibatasi.
Jumlah peserta jika rapat dilakukan secara tatap paling banyak 20 orang. Berikut ini komposisinya:
- 2 orang Pimpinan AKD
- 9 orang anggota mewakili Fraksi
- 1 orang Menteri
- 1 orang Sekretaris Jenderal
- 2 orang Pejabat Eselon I
- 1 orang Pejabat Eselon II
- 1 orang Kepala Bagian Sekretariat AKD
- 1 orang Kepala Sub Bagian Rapat sekretariat AKD