Cegah Corona, DPR Larang Anggota Kunker dan Gelar Forum Diskusi

Cegah Corona, DPR Larang Anggota Kunker dan Gelar Forum Diskusi

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 27 Mar 2020 19:00 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung MPR/DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

DPR RI menetapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia. DPR memutuskan melarang anggota melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Dalam keadaan waspada COVID-19, anggota tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan FGD (focus group discussion) dan seminar. Tidak diperkenankan melakukan kunker," kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Larangan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di kompleks MPR/DPR hari ini. Rapat dihadiri secara fisik oleh Ketua DPR Puan Maharani, 2 Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmad Gobel, serta pimpinan Fraksi PDIP, Demokrat, PKS, dan NasDem. Pimpinan fraksi lainnya mengikuti rapat melalui telekonferensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Baidowi, tidak semua kunker dilarang. Politikus yang kerap disapa Awiek itu menyebut kunker yang berkaitan dengan penanganan diizinkan.

"Kecuali dianggap sangat penting atau urgen, terutama terkait dengan permasalahan wabah COVID-19 dengan izin pimpinan DPR," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, DPR tetap akan menggelar rapat bersama mitra kerja meskipun virus Corona sedang mewabah di Indonesia. Namun, sejumlah aturan, seperti jumlah peserta rapat, telah disepakati untuk dibatasi.

Jumlah peserta jika rapat dilakukan secara tatap paling banyak 20 orang. Berikut ini komposisinya:

- 2 orang Pimpinan AKD
- 9 orang anggota mewakili Fraksi
- 1 orang Menteri
- 1 orang Sekretaris Jenderal
- 2 orang Pejabat Eselon I
- 1 orang Pejabat Eselon II
- 1 orang Kepala Bagian Sekretariat AKD
- 1 orang Kepala Sub Bagian Rapat sekretariat AKD

(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads