Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting secara tidak hormat. Keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020.
Keppres tersebut ditetapkan Jokowi pada tanggal 23 Maret. Ia memberhentikan Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Perjalanan Kasus:
1. Kecurangan Pemilu
Kasus Evi Novida Ginting bermula saat penyelenggaraan pemilu Kalimantan Barat. Kala itu, nomor urut 7 bernama Cok diduga menggelembungkan jumlah suara.
Tak terima, sang pesaing dari nomor urut 01 Hendri mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sanggau. Hasilnya, ada koreksi terhadap suara miliknya yang awalnya 2.492 menjadi 2.551 dan Cok menjadi 2.551 dari sebelumnya 6.378 suara.
Kemudian, Hendri juga membawa masalah ini ke MK dan mendapatkan suara 5.384 suara. KPU Kalimantan Barat pun melakukan koreksi suara milik Hendri dan Cok dan menetapkan Hendri sebagai calon terpilih.
Namun setelah penetapan, KPU pusat memanggil komisioner KPU Kalimantan Barat untuk melakukan rapat. Selesai rapat diputuskan bahwa suara Hendri dan Cok kembali seperti awal sebelum koreksi dan membatalkan Hendri sebagai calon terpilih.
2. Gugatan kepada Evi Novida Ginting
Hendri pun melayangkan gugatan kepada Evi Novida Ginting sebagai Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Hasilnya, DKPP menilai Evi Novida Ginting tidak melakukan tanggung jawab dengan baik.
Selain itu, kinerja Evi Novida Ginting tidak menunjukkan perubahan. Terlebih untuk jabatan yang diembannya guna menjamin layanan dan perlindungan hak konstitusi para warga.
3. Pemecatan
DKPP pun memberikan sanksi etik berupa pemecatan dari jabatan divisi sebelumnya. Menindak anjuti keputusan tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian tidak hormat kepada Evi Novida Ginting.
Sanksi berupa peringatan keras terakhir juga diberikan kepada Arief Budiman selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, teradu IV Ilham Saputra, teradu V Viryan Azis, dan teradu VI Hasyim Asy'ari.
Terakhir, sanksi kepada teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, teradu IX Erwin Irawan, teradu X Mujiyo, dan teradu XI Zainab masing-masing selaku anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
4. Evi Bakal Gugat DKPP ke PTUN
Evi Novida Ginting berencana melayangkan gugatan keberatan atas pemberhentian tidak hormat yang diberikan kepadanya. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) minggu ini.
"Iya gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini," jelas Evi kepada detikcom.
tag
(pay/erd)