Diberhentikan Tidak Hormat, Evi Novida Tetap Akan Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Diberhentikan Tidak Hormat, Evi Novida Tetap Akan Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 20:56 WIB
Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres menindaklanjuti putusan DKPP dan memberhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik secara tidak terhormat. Evi mengatakan dirinya akan tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Akan menggugat ke PTUN," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/3/2020).

Evu mengatakan saat ini gugatan tersebut belum dimasukkan. Namun, dia mengatakan akan mendaftarkan gugatan pada pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini," kata Evi.

Diberitakan sebelumnya, Keppres terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Evi telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.

ADVERTISEMENT

Surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini di keluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.

"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.

Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota komisi pemilihan umum masa jabatan tahun 2017-2022.

Diketahui sebelumnya, Evi kaget dan tidak terima dipecat oleh DKPP. Menurut Evi, putusan DKPP cacat hukum.

"DKPP tidak bisa memeriksa pemeriksaan etik secara pasif. Pencabutan pengaduan menjadikan DKPP tidak mempunyai dasar melakukan pengadilan etik. DKPP sudah melampaui kewenangan UU sebagai lembaga peradilan etik yang pasif," kata Evi dalam jumpa pers yang juga disiarkan secara online, Kamis (19/3).

Evi juga mengatakan dirinya pun telah melapor kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya dugaan maladministrasi dalam putusan DKPP.

(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads