Pemerintah meminta seluruh aparat keamanan bersiaga menindak warga yang masih berkerumun di tengah wabah Corona. Bagi warga yang tidak mentaati aturan itu akan dikenakan sanksi.
Salah satunya Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan akan memberikan sanksi jika warganya masih berkerumun. Sanksi yang akan diberikan ke warga bahkan bisa sanksi pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pihak-pihak yang tidak mentaati imbauan kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa maka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, yang isinya barang siapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat ini menjalankan tugas maka hal itu dapat pidana," jelas Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).
Ancaman hukuman tersebut, kata Merdi, bukanlah untuk menakut-nakuti masyarakat melainkan langkah tegas yang diambil pemerintah agar warga tidak nekat untuk tetap berkumpul apalagi sampai ada aksi unjuk rasa. Dia mengatakan aturan itu dibuat karena Virus Corona kini sudah mewabah di Indonesia.
"Pembubaran massa merupakan bagian penting dari pencegahan penyebaran wabah virus COVID-19," pesannya.
Meskipun aturan tersebut sudah jelas mengatur terkait sanksi. Namun, pihaknya juga tetap melakukan pendekatan persuasif sebelum menerapkan sanksi tegas.
"Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka yang melakukan aksi demonstrasi. Kami tidak ada alasan bila mereka masih melakukan maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut," pungkasnya.
Nekat! Keluarga PDP Corona Bawa Jenazah Pulang untuk Dikuburkan:
(zap/zap)