Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat beragam keluhan dampak dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Jokowi lalu memberikan solusi.
Cerita ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur yang disiarkan langsung oleh Setpres, pada Selasa 24 Maret 2020.
Jokowi mengungkapkan keluhan salah satunya datang dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jokowi, banyak UMKM yang mengeluhkan sepinya omzet dan khawatir karena memiliki cicilan atau kredit.
"Kemudian adanya keluhan dari UMKM. Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah RP 10 miliar, baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.
![]() |
Keluhan yang sama datang dari tukang ojek, sopir taksi, dan nelayan. Jokowi mengatakan keluhan terutama datang dari mereka yang memiliki cicilan atau kredit.
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," tuturnya.
Pemerintah Beri Penundaan Cicilan Kredit Hingga 1 Tahun:
Menanggapi curhat tersebut, Jokowi meminta tukang ojek hingga sopir yang memiliki cicilan kendaraan untuk tak khawatir. Jokowi memastikan diberikannya kelonggaran atau relaksasi kredit.
"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan relaksasi kredit itu akan diberikan selama 1 tahun. Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir dan nelayan yang terdampak kebijakan dalam penanganan virus COVID-19).
![]() |
Tak hanya untuk tukang ojek hingga sopir, kabar gembira itu juga diperuntukkan para pelaku UMKM. Jokowi mengatakan bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama.
"Kemudian adanya keluhan dari UMKM. Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah RP 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," pungkas Jokowi.