Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlu adanya pengawalan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait percepatan barang dan jasa dalam penanggulangan virus Corona (COVID-19). Hal tersebut sebagai upaya pendampingan hukum dalam proses APBD 2020.
Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin lewat video conference di kantornya kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk refocusing anggaran sesuai intruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020.
"Refocusing anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 pada pokoknya, dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus Corona, Kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien COVID-19," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan terkait status bencana non-alam akibat wabah Corona, seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya. Kejaksaan Agung akan melakukan upaya hukum baik berupa pendampingan maupun dalam penegakan hukum.
"Selain itu, menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 yang dikategorikan sebagai bencana non alam agar tetap dilakukan pengawasan oleh aparatur kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, baik secara preventif melalui pendampingan hukum (legal asistensi) maupun represif (penegakan hukum)," katanya.
Upaya pendampingan ini, disebut Burhanuddin, agar tak muncul keraguan di tingkat aparatur daerah. Mengingat, katanya, dalam hal tersebut sangat rentan terdapat penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran untuk penanggulangan COVID-19.
"Jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan penanggulangan bencana COVID-19, dengan harapan dengan adanya pendampingi hukum dari kejaksaan pada proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran tersebut, menghilangkan keragu-raguan aparatur di daerah (provinsi maupun kabupaten / kota) dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19," katanya.