"Lokasi penangkapan kali ini tepat di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Tempat penangkapan tersebut, adalah lokasi yang sudah berulang kali dilakukan oleh pihak kepolisian. Penggerebekan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 Wita,"kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).
Sepuluh warga yang diamankan itu masih diperiksa intensif. Namun demikian, Dodi Rahmawan menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan sekitar 3 gram sabu.
"Untuk lengkapnya nanti saja, yang jelas dari 10 orang diamankan ada pemilik barang. Narkoba tersebut dipisah menjadi 25 paket, kemudian dijual seharga Rp 100 ribu,"ucapnya.
Adapun inisial warga yang diamankan adalah ES, IS, GM, IB, RN, RD, RF, dan AT. Untuk identitas yang perempuan adalah FDL dan GYT.
Kombes Dodi mengatakan di wilayah Palu, ada lima daerah yang masuk kategori Kampung Narkoba, salah satunya adalah daerah Tatanga. (jbr/jbr)