AY (45), terdakwa kasus narkoba, divonis 7 tahun penjara. Entah apa yang dipikirkannya, AY merespons vonis itu dengan menenggak cairan pembersih lantai.
AY menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Dompu, NTB, Kamis (12/3/2020) hari ini.
Majelis hakim memvonis AY 7 tahun penjara. Suaminya juga divonis bersalah oleh hakim, bahkan hukumannya 9 tahun bui. Keduanya dinilai terbukti sebagai pengedar sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah divonis, AY dibawa kembali ke sel tahanan sementara yang ada di pengadilan. Suami AY yang ada di sel sebelah tiba-tiba berteriak minta tolong.
Petugas jaga dan pengacara pun datang. AY ternyata telah roboh dengan mulut berbusa. Ada cairan karbol pembersih lantai di dekatnya.
"Dia kecewa dengan keputusan hakim tadi, makanya terdakwa nekat minum racun, tadi kita kaget saat mendengar teriakan suaminya di dalam sel, namun setelah kita lihat ternyata terdakwa AY sudah jatuh dengan mulut mengeluarkan busa," kata kuasa hukum AY, Kartika Candra Divinubun, kepada wartawan, Kamis (12/3).
AY dilarikan ke rumah sakit. Kondisinya kini dipantau pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, terdakwa AY ditangkap di rumahnya oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, bersama suaminya yang berinisial HI (47), di Lingkungan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dan mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
(tor/tor)