DPRD Deli Serdang Gelar Paripurna Besok, Polisi Imbau Tunda Demi Cegah Corona

DPRD Deli Serdang Gelar Paripurna Besok, Polisi Imbau Tunda Demi Cegah Corona

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 21:17 WIB
DPRD Deli Serdang (dok. Situs Resmi Kabupaten Deli Serdang)
Foto: DPRD Deli Serdang (dok. Situs Resmi Kabupaten Deli Serdang)
Medan -

DPRD Deli Serdang bakal menggelar rapat paripurna besok. Polisi mengimbau agar DPRD menunda rapat tersebut demi mencegah penyebaran virus Corona.

Rapat paripurna rencananya digelar di Kantor DPRD Deli Serdang, Selasa (24/3/2020). Rencananya, rapat akan membahas Pengambilan keputusan tentang revisi perubahan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2018 DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Deli Serdang, Legimun, membenarkan rapat tersebut. Dia mengatakan rapat bakal digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya besok paripurna jam 2 siang bahas tatib," ucapnya.

Dilihat detikcom, jadwal rapat DPRD Deli Serdang itu tampak diteken oleh Wakil Ketua DPRD Amit Hasibuan. Rapat itu akan diawali dengan laporan panitia khusus pembahasan tatib.

ADVERTISEMENT

Namun, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, mengaku tak tahu ada rencana rapat paripurna besok. Dia berharap paripurna ditunda demi mencegah penyebaran Corona.

"Saya tidak tahu jadwal yang mereka buat sendiri," ucap Zakky.

Zakky menyebut rapat paripurna tersebut dipaksakan. Alasannya, pansus yang akan membacakan laporan besok dibentuk oleh AKD yang masih menjadi polemik.

"Bagi kita itu paripurna yang dipaksakan apalagi di tengah mewabahnya virus Corona dan mereka baru pulang dari Aceh," ucapnya.

"Sebaiknya patuhi imbauan Kapolri, Gubernur untuk tidak berkumpul ramai-ramai," sambungnya.

Polisi Imbau Rapat Paripurna Ditunda

Rencana rapat paripurna di tengah upaya pencegahan penyebaran virus Corona ini menjadi sorotan. Polisi pun mengimbau agar rapat paripurna ditunda demi mencegah penyebaran virus Corona.

"Pasti akan saya imbau untuk ditunda pelaksanaannya, sehubungan dengan pencegahan penyebaran virus Corona," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi.

Kapolri Jenderal Idham Azis memang telah mengeluarkan maklumat Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Dalam maklumat itu, Idham meminta agar anggota Polri bertindak jika ada kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

Kembali ke Kapolresta Yemi, dia mengatakan jika rapat memang tak bisa ditunda, maka duduk antar-anggota dewan harus berjauhan. Dia bakal berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Deli Serdang.

"Kalaupun tidak bisa ditunda akan kami sarankan untuk di atur tempat duduknya minimal jarak 1 meter dan akan saya koordinasikan dengan gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Deli Serdang," ucap Yemi.

Halaman 2 dari 2
(haf/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads