Gugus Tugas COVID-19 Sumatera Utara mengatakan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi sudah mengeluarkan surat edaran menutup sementara kegiatan operasional tempat hiburan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Hari ini Gubernur Sumatera Utara sudah menetapkan surat edaran terhadap terkait dengan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona (COVID-19)," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Riadil Akhir Lubis, Senin (23/3/2020).
Dia mengatakan penutupan sementara dimulai hari ini hingga 5 April 2020. Sejumlah usaha yang diminta ditutup sementara antara lain bioskop dan tempat spa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usaha-usaha yang kita minta ditutup untuk mengurangi penyebaran ini, klub malam, diskotek, pub, karaoke, bar atau rumah minum, panti pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan lain-lain berhubungan dengan industri pariwisata ini kita minta dari gugus tugas, perintah dari Gubernur Sumatera Utara dan kita sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan kelompok lainnya akan melakukan tindakan terhadap yang tidak mematuhi edaran Gubernur ini untuk penutupan sementara," jelasnya.
Selain itu, Pemprov Sumut mengimbau pengelola hotel dan balai pertemuan menunda sementara semua kegiatan pengumpulan massa. Hal ini juga untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Untuk menunda sementara kegiatan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
Riadil juga mengatakan masa siaga darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020 karena ada kenaikan jumlah PDP dan ODP Corona di Sumut. Hingga hari ini, ada 50 PDP Corona yang tersebar di 6 kabupaten/kota serta 763 ODP.
"Jika terjadi juga peningkatan, kita akan perpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan," tuturnya.