Banding Kandas, Pengusaha Dibui 16 Bulan karena Korupsi Flu Burung

Banding Kandas, Pengusaha Dibui 16 Bulan karena Korupsi Flu Burung

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 13:20 WIB
Ilustrasi korupsi
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta -

Permohonan banding Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, Freddy tetap dihukum 16 bulan penjara karena korupsi Rp 1,1 miliar dari proyek flu burung.

Kasus bermula saat merebak flu burung pad 2007 silam. Kementerian Kesehatan lewat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik kala itu kemudian mengalokasikan anggaran dari APBN Perubahan sebesar Rp 10 miliar. Salah satunya yaitu mengalokasikan dalam pengadaan reagents dan consumables.

Dalam tender proyek itu, ternyata dilakukan tidak sesuai aturan. Tender itu ternyata berbau korupsi. Belakangan, KPK mendudukkan Freddy di kursi pesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 12 Desember 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara. Ketua majelis hakim Ni Made Sudani menyatakan Freddy selaku Direktur Utama PT CPC memperkaya dirinya dan perusahaannya sebesar Rp 10,86 miliar dan memperkaya PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp 1,46 miliar.

Freddy juga dianggap terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,33 miliar dalam pengadaan reagents dan consumables tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal itu sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Investigasi, Nomor: SR-548/D6/1/2012.

Atas putusan itu, Freddy tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst," ujar majelis sebagaimana dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Ester Siregar dengan anggota James Butar-butar dan Purnomo Rijadi serta Anthon Saragih dan Jeldy Ramadhan. Mereka berlima kompak memerintahkan KPK mengembalikan uang yang disita dari Freddy sebesar Rp 3 miliar untuk dikembalikan. Sebab uang itu disita pada 2019, padahal kasus flu burung terjadi pada 2007.

"Sehingga terhadap uang tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa," ucap majelis.

Di kasus ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mulya A Hasjmy, selama 6 tahun penjara. Mulya terbukti korupsi proyek vaksi flu burung sebesar Rp 160 juta.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads