Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengucurkan dana desa untuk memutus penyebaran virus Corona (COVID-19). Begini prosedurnya.
Hal ini disampaikan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dalam konferensi per yang disiarkan live lewat YouTube BNPB, pada Sabtu 21 Maret 2020. Taufik menjelaskan sejumlah prosedur penggunaan dana desa.
Berikut instruksi Kemendes kucurkan dana desa untuk cegah pandemi virus Corona
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan Dana Desa
Dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaga ekonomi masyarakat di pedesaan, maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai dengan skema swakelola.
Taufik menjelaskan padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat desa yang miskin, menganggur, setengah menganggur, dan kelompok marjinal lainnya agar tetap punya akses mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa. Hal itu supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi di desa.
"Menteri desa atas perintah Pak Presiden sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja di bayar secara harian. Ini menjaga agar masyarakat tetap mendapat pendapatan," ujarnya sambil mengingatkan dalam aktivitas padat karya harus mengikuti protokol menjaga jarak 1,5-2 meter.
Aturan Prioritas Dana Desa
Taufik mengatakan dana desa bisa digunakan untuk pencegahan penyebaran virus Corona. Aturan itu tertuang dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
"Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya bidang kesehatan masyarakat desa, antara lain kampanye pola hidup sehat dan bersih di desa. Artinya permendesa telah berikan peluang agar dana desa bisa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek khususnya terkait saat ini meluasnya virus Corona," ujar Taufik.
Percepat Pengurusan Syarat
Pemerintah desa diminta untuk mempercepat pengurusan persyaratan agar dana bisa segera dicairkan.
"Kami juga menitikberatkan kepada perhatian seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa yang tahun ini kebijakannya ditransfer dari rekening umum kas negara ke rekening umum kas desa," kata Taufik.
Taufik kembali mengingatkan agar desa-desa segera memenuhi persyaratan tersebut agar dana tersebut bisa segera digunakan dalam penanganan wabah COVID-19
"Banyak syarat yang belum dipenuhi, segera untuk dipenuhi agar dana desa bisa segera dicairkan dan digunakan untuk pertama, padat karya tunai di desa, kedua untuk mencegah di bidang pelayanan kesehatan desa dan apabila dipandang perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa kita gunakan untuk penanganan dampak virus corona (COVID-19)," tambah Taufik.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mendes PDTT telah mengeluarkan edaran terkait pencairan dana padat karya tunai bagi masyarakat miskin dan kelompok marjinal.
Desa Buat Program Cegah Corona
Kemendes PDTT meminta setiap desa membuat program pencegahan virus Corona.
"Kalau program virus Corona ini belum ada saya mintakan untuk musyawarah bersama untuk dimasukkan program pencegahan," kata Taufik.
Dia mengatakan pendanaan terkait program pencegahan virus Corona itu bisa menggunakan dana desa. Ia berharap dana desa itu bisa segera disalurkan.
"Dana desa ini seluruh desanya mendapatkan dana desa. Ada 74.850 desa di 34 provinsi. Ini yang kita minta kan agar segara bisa di arrive supaya bisa digunakan dengan cepat untuk kita antisipasi meluasnya atau eskalasi yang tinggi dari virus Corona ini," ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta lingkungan RT/RW ikut aktif berperan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Ia mengatakan lingkungan RT/RW harus mengikuti pedoman kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.