Pemkot Depok Cegah Corona: Bioskop-Panti Pijat Diimbau Tutup, Resepsi Ditunda

Pemkot Depok Cegah Corona: Bioskop-Panti Pijat Diimbau Tutup, Resepsi Ditunda

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 21 Mar 2020 18:49 WIB
ilustrasi corona
Ilustrasi Corona (Dok. detikcom)
Depok -

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam upaya social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sejumlah tempat hiburan hingga pusat keramaian diimbau untuk tutup sementara waktu.

"Seluruh pemilik/pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat biliar, tempat sarana kebugaran (fitness centre), warung internet (game station) untuk menutup sementara tempat-tempat kegiatan tersebut," demikian surat yang diteken oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Sri Utomo, Sabtu (21/3/2020).

Dalam surat bernomor 802/05/aT/2020 itu, warga Kota Depok yang akan melaksanakan resepsi pernikahan juga diimbau untuk menunda acara tersebut.

"Seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan yang akan dilangsungkan," imbuhnya.

Imbauan ini menindaklanjuti keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Cprona Virus Disease 2109 (COVID-19) di Kota Depok.

Imbauan tersebut berlaku mulai Minggu 22 Maret 2020.

"Sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," tuturnya.

(mei/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads