Kasus wabah virus Corona (COVID-19) makin meningkat setiap harinya, terutama di DKI Jakarta. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menunda izin pemakaian fasilitas Pemprov DKI untuk acara yang melibatkan banyak orang.
"Direkomendasikan untuk ditunda," kata Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra ketika dihubungi, Jumat (20/3/2020).
Tidak hanya acara yang memakai fasilitas Pemprov DKI, menurut Benni, acara apa pun meski di luar fasilitas Pemprov DKI tetap diimbau untuk ditunda. Pemprov DKI tidak mendukung adanya acara yang melibatkan orang banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi walau tidak perlu izin PTSP, kegiatan yang masuk giat masyarakat yang mendorong orang untuk berkumpul dalam jumlah besar tetap direkomendasikan untuk ditunda," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penyebaran virus Corona pesat. Anies kini menetapkan status tanggap darurat bencana di Jakarta.
"Hari ini kita menetapkan bahwa ditetapkan tanggap darurat bencana wabah COVID-19," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Status ini berlaku hingga 14 hari ke depan. Perkembangan virus Corona di Jakarta bakal menentukan diperpanjang atau tidaknya status tanggap darurat bencana ini.
Anies: Tenaga Medis Tangani Corona Punya Ambang Batas:
(eva/rfs)